SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Selama ramadan, jam kerja pegawai di Pemkot Serang hanya mencapai 32,50 jam per minggu.
Keputusan soal jam kerja pegawai Pemkot Serang tersebut, dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022.
Isinya tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Ritadi B Muhsinun mengatakan, tengah menunggu keputusan pimpinan kemudian diedarkan ke seluruh organisasi perangkat daerah di Pemkot Serang.
Kata Ritadi, dalam edaran dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.