SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Pusat akan mengalokasikan tiga persen dana desa untuk operasional kepala desa (Kades). Artinya, jika besaran dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp 1 miliar, maka Kades akan mendapatkan dana operasional sebesar Rp 30 juta.
“Pemerintah akan memberikan dana operasional sebesar tiga persen dari dana desa,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya meminta pemerintah pusat memberikan dana operasional sebesar 4 hingga 5 persen kepada Kades yang dialokasikan dari dana desa.
Selain itu, pemerintah pusat juga merespon keluhan terkait gaji yang dibayarkan tiga bulan sekali. Jokowi minta agar penggajian dilakukan sebulan sekali. “Saya minta Mendagri merubah regulasi ini. Masa’ gaji diberikan tiga bulan sekali. Akan kami ubah dan kami usahakan diberikan sebulan sekali,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Lalu apa tanggapan para kepala desa?
Kades Ranca Sanggal, Kecamatan Cinangka, Halimi mengatakan dirinya sepakat saja. “Itu mah pak sepakat aja bagaimana semua kades,” kata Halimi melalui pesan WhatApp-nya kepada Radar Banten, Rabu, 30 Maret 2022 siang.











