Tentang kewajiban nafkah ini al-Quran menjelaskan sebagai berikut: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah : 233)
Begitu juga dalam ayat lain : “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS At-Thalaq : 6)
Juga dalam ayat sesudahnya : “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS at-Thalaq : 7).
Dari ketiga ayat di atas menunjukan bahwa kewajiban seorang suami menafkahi istrinya, baik berupa pangan, sandang, dan papan. Sedangkan istri berkewajiban mengurusi rumah tangganya karena ia dinafkahi oleh suaminya. Oleh karena itu istri yang bekerja bukanlah suatu kewajiban, namun hanya sebagai penunjang. Meskipun demikian bukan berarti istri dilarang bekerja dan begitu pula seorang suami tidak boleh melarang istrinya bekerja selama pekerjaan itu tidak melanggar koridor syariah dan tidak berlebihan.
Demikian jawaban singkat kami, semoga bermanfaat.
KONSULTASI HUKUM KELUARGA ISLAM
Diasuh oleh Tim Program Studi Hukum Keluarga UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Dr. H. Ahmad Sanusi, MA., Dede Sudirja, M.Si., Ahmad Harisul Miftah, S.Ag., M.SI.)










