slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Khasanah

Hukum Pernikahan dengan Perempuan yang Pernah Disusui oleh Ibu Calon Mertua

Redaksi by Redaksi
05-04-2022 07:59:51
in Khasanah

Ilustrasi pernikahan (Unsplash)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pada kesempatan ini izinkan saya mengajukan sebuah pertanyaan yang selama ini selalu membuat saya penasaran. Yaitu tentang status hukum pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan, tetapi ternyata diketahui jika si perempuan pernah disusui oleh ibu dari calon mempelai laki-laki, alias calon mertuanya sendiri. Bagaimana hukum pernikahan tersebut, sah atau kah tidak? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya.

Baca Juga :

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

Hasil Prancis vs Paraguay 1-0: Gol Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempatfinal Piala Dunia 2026

Warga Bumi Ciruas Permai 2 Diteror Pria Misterius, Polres Serang Lakukan Penyelidikan

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Anis di Ciruas

Wa’alaikum salam Wr. Wb.

Kami ucapkan terima kasih atas perhatian Sdr. Anis di Ciruas pada rubrik ini. Semoga Allah Swt. selalu mencurahkan berkah dan taufiq-Nya kepada kita semua, amin.

Dalam hukum Islam dikenal adanya kategorisasi perempuan yang haram untuk dinikahi (al-muharramat binnikah), atau yang lebih sering dikenal dengan istilah “mahram”. Konsep mahram itu sendiri diatur menjadi tiga kategori, yaitu keharaman karena nasab, susuan (radha’ah) dan hubungan pernikahan (mushaharah).

Adapun pertanyaan yang anda ajukan merupakan contoh keharaman menikahi perempuan dari aspek susuan. Maksudnya adalah apabila seseorang yang ketika di masa bayinya pernah disusui oleh perempuan lain selain ibu kandungnya, maka dia berpotensi besar berhubungan mahram dengan perempuan tersebut dan garis kekerabatannya. Derajat aspek radha’ah ini setara dengan dejarat keharaman karena nasab, sebagaimana dinyatakan dalam hadits Nabi Muhammad Saw. yang diriwayatkan dari Aisyah RA : “Keharaman menikahi perempuan karena susuan adalah sebagaimana keharaman menikahi perempuan karena nasab.” (HR. Jama’ah). Demikian juga Al-Qur’an menegaskannya : “Diharamkan atas kalian ibu-ibumu; anak perempuanmu; saudara perempuanmu; saudara-saudara perempuan ibu dan ayahmu; anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuanmu; ibu-ibu yang menyusuimu; dan saudara sesusuanmu …” (QS. An-Nisa’ : 23).

Berdasarkan ayat yang disebutkan tadi, maka perempuan yang menjadi mahram karena faktor radha’ah adalah : pertama perempuan yang menyusui itu sendiri (murdhi’ah/ibu susuan), dan kedua anak kandung perempuan dari ibu susuan (saudara sesusuan). Menurut Wahbah az-Zuhaili, berdasarkan interpretasi analogis terhadap hadits Aisyah di atas, maka yang termasuk mahram sesusuan sesungguhnya tidak terbatas hanya pada ibu susuan dan saudara sesusuan saja, tetapi juga mereka yang secara nasab juga diharamkan dan masih berada dalam garis keluarga ibu susuan. Antara lain : orangtua ibu susuan, saudara ibu susuan, dan anak saudara sesusuan.

Hal lain yang juga penting diperhatikan adalah syarat yang membatasi mana susuan yang bisa menjadi mahram. Ini mengingat kenyataan bahwa sesungguhnya tidak semua proses radha’ah bisa berimplikasi secara syar’i menjadi mahram (ar-radha’ah asy-syar’iyyah). Meskipun persyaratan ini sesungguhnya menjadi salah satu titik kontroversial dalam pembahasan radha’ah, namun secara garis besar para ulama madzhab sepakat dalam beberapa pandangan, yaitu : pertama, air susu yang diminum adalah ASI milik perempuan (labanu imra’atin adamiyatin), bukan berasal dari air susu binatang dan jenis kelamin selain perempuan. Kedua, proses penyusuan tersebut benar-benar terjadi hingga sampai ke perut bayi (wusulul laban ila mu’addatir radhi’), dan ketiga usia bayi yang menyusu (radhi’) belum mencapai dua tahun (dunal hawlayn).

Penentuan radha’ah yang menjadi mahram juga mempertimbangkan apakah upaya penyusuan tersebut memenuhi rukun-rukun radha’ah di mana salah satunya (selain adanya murdhi’ah dan radhi’) adalah tercapainya kadar susuan (miqdaru radha’ah) yang memenuhi batas minimal. Batas minimal ini dideskripsikan secara berbeda di kalangan para ulama. Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah minimal 5 kali isapan, sedangkan pandangan Hanafiyah dan Malikiyah tidak melihat pada banyak sedikitnya isapan karena melihat kemutlakan lafad ardha’nakum pada ayat al-Qur’an sebagaimana disebutkan di atas tadi.

Pentingnya hukum Islam menempatkan konsep radha’ah yang mempengaruhi status hukum pelakunya menunjukkan adanya hikmah penting yang terkandung di dalamnya. Yaitu bahwa ASI memiliki peran yang sangat krusial dalam membentuk dasar kehidupan manusia, terlebih bagi bayi yang baru lahir, tidak ada asupan yang lebih baik kecuali ASI. Sebab asupan ASI tersebut menjadi sumber nutrisi yang sangat tinggi untuk pembentukan tubuh, tulang, dan darah bagi bayi yang baru lahir. Di tambah lagi unsur kasih sayang yang diberikan ibu susuannya secara tidak langsung menggantikan kedudukan ibu kandungnya. Hal ini juga yang diingatkan Nabi Saw. melalui haditsnya : “Tidak ada susuan kecuali yang dapat menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.”

Dengan demikian, sangatlah wajar jika akhirnya hukum Islam menegaskan bila seorang bayi yang disusui oleh perempuan yang bukan ibu kandungnya, harus bermahram kepadanya. Otomatis ia diharamkan menjalin ikatan pernikahan dengan ibu susuan berikut garis keluarganya, sebagaimana disebutkan tadi. Jika ternyata status tersebut baru diketahui setelah terjadinya akad pernikahan, maka status pernikahan tersebut batal karena tidak memenuhi syarat sahnya pernikahan. Karena itu harus difasakh segera begitu diketahui saat itu juga.
Semoga bermanfaat.

KONSULTASI HUKUM KELUARGA ISLAM
Diasuh oleh Program Studi Hukum Keluarga UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Dr. H. Ahmad Sanusi, MA., Dede Sudirja, M.Si., Ahmad Harisul Miftah, S.Ag., M.Si.)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sanuji: STQ Diharapkan Bukan Sekedar Seremonial

Next Post

Jadwal Imsakiyah untuk Provinsi Banten 3 Ramadan 1443 atau Selasa 5 April 2022

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026
Berita Utama

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

by Fahmi
Minggu, 5 Juli 2026 07:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menggelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Banten Cup 2026 Road to Kapolri Cup dalam rangka memperingati...

Read moreDetails

Hasil Prancis vs Paraguay 1-0: Gol Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempatfinal Piala Dunia 2026

Warga Bumi Ciruas Permai 2 Diteror Pria Misterius, Polres Serang Lakukan Penyelidikan

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Tabligh Akbar Muharram di Masjid Al Furqon Serang, Ustaz Riza Muhammad Ajak Perkuat Keimanan

Sinar Mas Land Gandeng Monash University dan Universiti Kebangsaan Malaysia, Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City

Klarifikasi Video Viral Gunung Anak Krakatau, Bakamla: Itu Hoaks Buatan AI

Penyelamatan PT Krakatau Steel, Kunci Menjaga Industri Baja dan Lapangan Kerja di Cilegon

Belanja Modal Masih Rendah, Ini Penjelasan BPKPAD Kota Cilegon

Status Gunung Anak Krakatau Naik Menjadi Siaga, Waspada Pelayaran!

Next Post
Ini Doa Berbuka Puasa dalam Bahasa Latin Lengkap dengan Artinya

Jadwal Imsakiyah untuk Provinsi Banten 3 Ramadan 1443 atau Selasa 5 April 2022

Jenis Obat Ini Bisa Bikin Anda Merasa Lelah

Supaya Puasa Tidak Lemas dan Mengantuk, Jalani 5 Tips Ini

BBWS C3 Bakal Bersihkan Sampah di Kidemang

BBWS C3 Bakal Bersihkan Sampah di Kidemang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

Minggu, 5 Juli 2026 07:07
Hasil Prancis vs Paraguay 1-0: Gol Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempatfinal Piala Dunia 2026

Hasil Prancis vs Paraguay 1-0: Gol Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempatfinal Piala Dunia 2026

Minggu, 5 Juli 2026 07:05
Warga Bumi Ciruas Permai 2 Diteror Pria Misterius, Polres Serang Lakukan Penyelidikan

Warga Bumi Ciruas Permai 2 Diteror Pria Misterius, Polres Serang Lakukan Penyelidikan

Minggu, 5 Juli 2026 06:52
Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Minggu, 5 Juli 2026 06:48
Tabligh Akbar Muharram di Masjid Al Furqon Serang, Ustaz Riza Muhammad Ajak Perkuat Keimanan

Tabligh Akbar Muharram di Masjid Al Furqon Serang, Ustaz Riza Muhammad Ajak Perkuat Keimanan

Minggu, 5 Juli 2026 06:32
Sinar Mas Land Gandeng Monash University dan Universiti Kebangsaan Malaysia, Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City

Sinar Mas Land Gandeng Monash University dan Universiti Kebangsaan Malaysia, Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City

Minggu, 5 Juli 2026 06:31
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

Minggu, 5 Juli 2026 07:07
Hasil Prancis vs Paraguay 1-0: Gol Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempatfinal Piala Dunia 2026

Hasil Prancis vs Paraguay 1-0: Gol Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempatfinal Piala Dunia 2026

Minggu, 5 Juli 2026 07:05
Warga Bumi Ciruas Permai 2 Diteror Pria Misterius, Polres Serang Lakukan Penyelidikan

Warga Bumi Ciruas Permai 2 Diteror Pria Misterius, Polres Serang Lakukan Penyelidikan

Minggu, 5 Juli 2026 06:52
Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Minggu, 5 Juli 2026 06:48
Tabligh Akbar Muharram di Masjid Al Furqon Serang, Ustaz Riza Muhammad Ajak Perkuat Keimanan

Tabligh Akbar Muharram di Masjid Al Furqon Serang, Ustaz Riza Muhammad Ajak Perkuat Keimanan

Minggu, 5 Juli 2026 06:32
Sinar Mas Land Gandeng Monash University dan Universiti Kebangsaan Malaysia, Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City

Sinar Mas Land Gandeng Monash University dan Universiti Kebangsaan Malaysia, Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City

Minggu, 5 Juli 2026 06:31

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

by Fahmi
Minggu, 5 Juli 2026 07:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menggelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Banten Cup 2026 Road to Kapolri Cup dalam rangka memperingati...

Hasil Prancis vs Paraguay 1-0: Gol Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempatfinal Piala Dunia 2026

Hasil Prancis vs Paraguay 1-0: Gol Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempatfinal Piala Dunia 2026

by Nurabidin
Minggu, 5 Juli 2026 07:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Timnas Prancis memastikan langkah ke perempatfinal Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Paraguay dengan skor tipis 1-0 pada...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak