slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Khasanah

Hukum Pernikahan dengan Perempuan yang Pernah Disusui oleh Ibu Calon Mertua

Redaksi by Redaksi
05-04-2022 07:59:51
in Khasanah

Ilustrasi pernikahan (Unsplash)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pada kesempatan ini izinkan saya mengajukan sebuah pertanyaan yang selama ini selalu membuat saya penasaran. Yaitu tentang status hukum pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan, tetapi ternyata diketahui jika si perempuan pernah disusui oleh ibu dari calon mempelai laki-laki, alias calon mertuanya sendiri. Bagaimana hukum pernikahan tersebut, sah atau kah tidak? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya.

Baca Juga :

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Anis di Ciruas

Wa’alaikum salam Wr. Wb.

Kami ucapkan terima kasih atas perhatian Sdr. Anis di Ciruas pada rubrik ini. Semoga Allah Swt. selalu mencurahkan berkah dan taufiq-Nya kepada kita semua, amin.

Dalam hukum Islam dikenal adanya kategorisasi perempuan yang haram untuk dinikahi (al-muharramat binnikah), atau yang lebih sering dikenal dengan istilah “mahram”. Konsep mahram itu sendiri diatur menjadi tiga kategori, yaitu keharaman karena nasab, susuan (radha’ah) dan hubungan pernikahan (mushaharah).

Adapun pertanyaan yang anda ajukan merupakan contoh keharaman menikahi perempuan dari aspek susuan. Maksudnya adalah apabila seseorang yang ketika di masa bayinya pernah disusui oleh perempuan lain selain ibu kandungnya, maka dia berpotensi besar berhubungan mahram dengan perempuan tersebut dan garis kekerabatannya. Derajat aspek radha’ah ini setara dengan dejarat keharaman karena nasab, sebagaimana dinyatakan dalam hadits Nabi Muhammad Saw. yang diriwayatkan dari Aisyah RA : “Keharaman menikahi perempuan karena susuan adalah sebagaimana keharaman menikahi perempuan karena nasab.” (HR. Jama’ah). Demikian juga Al-Qur’an menegaskannya : “Diharamkan atas kalian ibu-ibumu; anak perempuanmu; saudara perempuanmu; saudara-saudara perempuan ibu dan ayahmu; anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuanmu; ibu-ibu yang menyusuimu; dan saudara sesusuanmu …” (QS. An-Nisa’ : 23).

Berdasarkan ayat yang disebutkan tadi, maka perempuan yang menjadi mahram karena faktor radha’ah adalah : pertama perempuan yang menyusui itu sendiri (murdhi’ah/ibu susuan), dan kedua anak kandung perempuan dari ibu susuan (saudara sesusuan). Menurut Wahbah az-Zuhaili, berdasarkan interpretasi analogis terhadap hadits Aisyah di atas, maka yang termasuk mahram sesusuan sesungguhnya tidak terbatas hanya pada ibu susuan dan saudara sesusuan saja, tetapi juga mereka yang secara nasab juga diharamkan dan masih berada dalam garis keluarga ibu susuan. Antara lain : orangtua ibu susuan, saudara ibu susuan, dan anak saudara sesusuan.

Hal lain yang juga penting diperhatikan adalah syarat yang membatasi mana susuan yang bisa menjadi mahram. Ini mengingat kenyataan bahwa sesungguhnya tidak semua proses radha’ah bisa berimplikasi secara syar’i menjadi mahram (ar-radha’ah asy-syar’iyyah). Meskipun persyaratan ini sesungguhnya menjadi salah satu titik kontroversial dalam pembahasan radha’ah, namun secara garis besar para ulama madzhab sepakat dalam beberapa pandangan, yaitu : pertama, air susu yang diminum adalah ASI milik perempuan (labanu imra’atin adamiyatin), bukan berasal dari air susu binatang dan jenis kelamin selain perempuan. Kedua, proses penyusuan tersebut benar-benar terjadi hingga sampai ke perut bayi (wusulul laban ila mu’addatir radhi’), dan ketiga usia bayi yang menyusu (radhi’) belum mencapai dua tahun (dunal hawlayn).

Penentuan radha’ah yang menjadi mahram juga mempertimbangkan apakah upaya penyusuan tersebut memenuhi rukun-rukun radha’ah di mana salah satunya (selain adanya murdhi’ah dan radhi’) adalah tercapainya kadar susuan (miqdaru radha’ah) yang memenuhi batas minimal. Batas minimal ini dideskripsikan secara berbeda di kalangan para ulama. Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah minimal 5 kali isapan, sedangkan pandangan Hanafiyah dan Malikiyah tidak melihat pada banyak sedikitnya isapan karena melihat kemutlakan lafad ardha’nakum pada ayat al-Qur’an sebagaimana disebutkan di atas tadi.

Pentingnya hukum Islam menempatkan konsep radha’ah yang mempengaruhi status hukum pelakunya menunjukkan adanya hikmah penting yang terkandung di dalamnya. Yaitu bahwa ASI memiliki peran yang sangat krusial dalam membentuk dasar kehidupan manusia, terlebih bagi bayi yang baru lahir, tidak ada asupan yang lebih baik kecuali ASI. Sebab asupan ASI tersebut menjadi sumber nutrisi yang sangat tinggi untuk pembentukan tubuh, tulang, dan darah bagi bayi yang baru lahir. Di tambah lagi unsur kasih sayang yang diberikan ibu susuannya secara tidak langsung menggantikan kedudukan ibu kandungnya. Hal ini juga yang diingatkan Nabi Saw. melalui haditsnya : “Tidak ada susuan kecuali yang dapat menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.”

Dengan demikian, sangatlah wajar jika akhirnya hukum Islam menegaskan bila seorang bayi yang disusui oleh perempuan yang bukan ibu kandungnya, harus bermahram kepadanya. Otomatis ia diharamkan menjalin ikatan pernikahan dengan ibu susuan berikut garis keluarganya, sebagaimana disebutkan tadi. Jika ternyata status tersebut baru diketahui setelah terjadinya akad pernikahan, maka status pernikahan tersebut batal karena tidak memenuhi syarat sahnya pernikahan. Karena itu harus difasakh segera begitu diketahui saat itu juga.
Semoga bermanfaat.

KONSULTASI HUKUM KELUARGA ISLAM
Diasuh oleh Program Studi Hukum Keluarga UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Dr. H. Ahmad Sanusi, MA., Dede Sudirja, M.Si., Ahmad Harisul Miftah, S.Ag., M.Si.)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sanuji: STQ Diharapkan Bukan Sekedar Seremonial

Next Post

Jadwal Imsakiyah untuk Provinsi Banten 3 Ramadan 1443 atau Selasa 5 April 2022

Related Posts

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa
Kabupaten Serang

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

by Abdul Rozak
Minggu, 10 Mei 2026 20:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah tidak menggunakan berbagai fasilitas jabatan yang melekat pada posisinya sebagai kepala daerah. Sejumlah...

Read moreDetails

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beauty Expo Pandeglang Hadirkan Puluhan Brand Kosmetik

TMMD 128, Kodim 0623/Cilegon Resmikan Sumur Bor untuk Ponpes Banu Al-Qomar

Polres Cilegon Tangkap Kurir Narkotika di Anyar, Belasan Paket Sabu Diamankan

Rangkaian TMMD 128, Kodim 0623/Cilegon Edukasi Ketahanan Pangan untuk Siswa SMPN 1 Cilegon

Next Post
Ini Doa Berbuka Puasa dalam Bahasa Latin Lengkap dengan Artinya

Jadwal Imsakiyah untuk Provinsi Banten 3 Ramadan 1443 atau Selasa 5 April 2022

Jenis Obat Ini Bisa Bikin Anda Merasa Lelah

Supaya Puasa Tidak Lemas dan Mengantuk, Jalani 5 Tips Ini

BBWS C3 Bakal Bersihkan Sampah di Kidemang

BBWS C3 Bakal Bersihkan Sampah di Kidemang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38
Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

by Abdul Rozak
Minggu, 10 Mei 2026 20:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah tidak menggunakan berbagai fasilitas jabatan yang melekat pada posisinya sebagai kepala daerah. Sejumlah...

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 19:33

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menyebut jika persiapan menuju Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sudah berjalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak