Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pada kesempatan ini izinkan saya mengajukan sebuah pertanyaan yang selama ini selalu membuat saya penasaran. Yaitu tentang status hukum pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan, tetapi ternyata diketahui jika si perempuan pernah disusui oleh ibu dari calon mempelai laki-laki, alias calon mertuanya sendiri. Bagaimana hukum pernikahan tersebut, sah atau kah tidak? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya.
Anis di Ciruas
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Kami ucapkan terima kasih atas perhatian Sdr. Anis di Ciruas pada rubrik ini. Semoga Allah Swt. selalu mencurahkan berkah dan taufiq-Nya kepada kita semua, amin.
Dalam hukum Islam dikenal adanya kategorisasi perempuan yang haram untuk dinikahi (al-muharramat binnikah), atau yang lebih sering dikenal dengan istilah “mahram”. Konsep mahram itu sendiri diatur menjadi tiga kategori, yaitu keharaman karena nasab, susuan (radha’ah) dan hubungan pernikahan (mushaharah).
Adapun pertanyaan yang anda ajukan merupakan contoh keharaman menikahi perempuan dari aspek susuan. Maksudnya adalah apabila seseorang yang ketika di masa bayinya pernah disusui oleh perempuan lain selain ibu kandungnya, maka dia berpotensi besar berhubungan mahram dengan perempuan tersebut dan garis kekerabatannya. Derajat aspek radha’ah ini setara dengan dejarat keharaman karena nasab, sebagaimana dinyatakan dalam hadits Nabi Muhammad Saw. yang diriwayatkan dari Aisyah RA : “Keharaman menikahi perempuan karena susuan adalah sebagaimana keharaman menikahi perempuan karena nasab.” (HR. Jama’ah). Demikian juga Al-Qur’an menegaskannya : “Diharamkan atas kalian ibu-ibumu; anak perempuanmu; saudara perempuanmu; saudara-saudara perempuan ibu dan ayahmu; anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuanmu; ibu-ibu yang menyusuimu; dan saudara sesusuanmu …” (QS. An-Nisa’ : 23).
Berdasarkan ayat yang disebutkan tadi, maka perempuan yang menjadi mahram karena faktor radha’ah adalah : pertama perempuan yang menyusui itu sendiri (murdhi’ah/ibu susuan), dan kedua anak kandung perempuan dari ibu susuan (saudara sesusuan). Menurut Wahbah az-Zuhaili, berdasarkan interpretasi analogis terhadap hadits Aisyah di atas, maka yang termasuk mahram sesusuan sesungguhnya tidak terbatas hanya pada ibu susuan dan saudara sesusuan saja, tetapi juga mereka yang secara nasab juga diharamkan dan masih berada dalam garis keluarga ibu susuan. Antara lain : orangtua ibu susuan, saudara ibu susuan, dan anak saudara sesusuan.
Hal lain yang juga penting diperhatikan adalah syarat yang membatasi mana susuan yang bisa menjadi mahram. Ini mengingat kenyataan bahwa sesungguhnya tidak semua proses radha’ah bisa berimplikasi secara syar’i menjadi mahram (ar-radha’ah asy-syar’iyyah). Meskipun persyaratan ini sesungguhnya menjadi salah satu titik kontroversial dalam pembahasan radha’ah, namun secara garis besar para ulama madzhab sepakat dalam beberapa pandangan, yaitu : pertama, air susu yang diminum adalah ASI milik perempuan (labanu imra’atin adamiyatin), bukan berasal dari air susu binatang dan jenis kelamin selain perempuan. Kedua, proses penyusuan tersebut benar-benar terjadi hingga sampai ke perut bayi (wusulul laban ila mu’addatir radhi’), dan ketiga usia bayi yang menyusu (radhi’) belum mencapai dua tahun (dunal hawlayn).
Penentuan radha’ah yang menjadi mahram juga mempertimbangkan apakah upaya penyusuan tersebut memenuhi rukun-rukun radha’ah di mana salah satunya (selain adanya murdhi’ah dan radhi’) adalah tercapainya kadar susuan (miqdaru radha’ah) yang memenuhi batas minimal. Batas minimal ini dideskripsikan secara berbeda di kalangan para ulama. Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah minimal 5 kali isapan, sedangkan pandangan Hanafiyah dan Malikiyah tidak melihat pada banyak sedikitnya isapan karena melihat kemutlakan lafad ardha’nakum pada ayat al-Qur’an sebagaimana disebutkan di atas tadi.
Pentingnya hukum Islam menempatkan konsep radha’ah yang mempengaruhi status hukum pelakunya menunjukkan adanya hikmah penting yang terkandung di dalamnya. Yaitu bahwa ASI memiliki peran yang sangat krusial dalam membentuk dasar kehidupan manusia, terlebih bagi bayi yang baru lahir, tidak ada asupan yang lebih baik kecuali ASI. Sebab asupan ASI tersebut menjadi sumber nutrisi yang sangat tinggi untuk pembentukan tubuh, tulang, dan darah bagi bayi yang baru lahir. Di tambah lagi unsur kasih sayang yang diberikan ibu susuannya secara tidak langsung menggantikan kedudukan ibu kandungnya. Hal ini juga yang diingatkan Nabi Saw. melalui haditsnya : “Tidak ada susuan kecuali yang dapat menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.”
Dengan demikian, sangatlah wajar jika akhirnya hukum Islam menegaskan bila seorang bayi yang disusui oleh perempuan yang bukan ibu kandungnya, harus bermahram kepadanya. Otomatis ia diharamkan menjalin ikatan pernikahan dengan ibu susuan berikut garis keluarganya, sebagaimana disebutkan tadi. Jika ternyata status tersebut baru diketahui setelah terjadinya akad pernikahan, maka status pernikahan tersebut batal karena tidak memenuhi syarat sahnya pernikahan. Karena itu harus difasakh segera begitu diketahui saat itu juga.
Semoga bermanfaat.
KONSULTASI HUKUM KELUARGA ISLAM
Diasuh oleh Program Studi Hukum Keluarga UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Dr. H. Ahmad Sanusi, MA., Dede Sudirja, M.Si., Ahmad Harisul Miftah, S.Ag., M.Si.)










