• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Pemerintahan

THR ASN Cair H-10 Idul Fitri, Menpan RB: Itu Bonus Pengendalian Covid-19

Aas Arbi by Aas Arbi
Sabtu, 16 April 2022 21:16
in Pemerintahan
THR ASN Cair H-10 Idul Fitri, Menpan RB: Itu Bonus Pengendalian Covid-19

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR, Gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

PencairanTHR, Gaji ke-13 dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen akan dicairkan sebagai bonus dari Pemerintah atas kinerjanya dalam upaya penanganan Covid-19.

RelatedPosts

Pansus IV DPRD Banten

Pansus IV DPRD Banten Kaji Pemekaran Dinas PUPR dan Penguatan BAPPERIDA

Selasa, 3 November 2026 15:59
Hibah Tanah BPOM

Pemprov Banten Hibahkan Tanah 9.000 Meter Persegi untuk Kantor BPOM Serang

Senin, 2 November 2026 06:50
Kanwil Kemenag Banten raih peringkat I IPA 2025

Kanwil Kemenag Banten Raih Peringkat Pertama Indeks Pengelolaan Aset 2025

Jumat, 30 Oktober 2026 20:12
MBG Prasmanan di Banten

Wagub Dimyati Pertanyakan Kesiapan Sekolah Terapkan MBG Prasmanan

Jumat, 30 Oktober 2026 19:53

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan Pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” katanya dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dari situs resmi Kemenpan RB, Sabtu (16/4).

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, juga merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“THR dan gaji ke-13 diberikan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara seiring dengan fokus pemerintah menangani pandemi Covid-19,” katanya.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 juga memperhatikan tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menpan RB menjelaskan, terdapat 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13. Diantaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.

“THR dan gaji ke-13 juga juga diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun. Serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” katanya.

Menpan RB berharap, upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik. Sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat. Melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, bahwasannya Ramadan dan Hari Raya Idul fitri menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat.

“Sehingga perlu strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat. Salah satu strateginya adalah melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan,” katanya.

Hal itu untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idul Fitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.

“Selain mengatur pemberian THR, pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan, akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022. Dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022,” katanya.

Sri Mulyani menjelaskan, pelaksanaan teknis THR maupun gaji ketigabelas lebih lanjut, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Serta melalui Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri,” katanya.

Proses pencairan, nantinya dari Kementerian atau lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Apabila karena faktor-faktor tertentu THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri maka THR dapat tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meminta pada kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

“Dalam pemberian THR dan Gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki. Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten dan kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” katanya.

Reporter : Purnama Irawan
Editor : Ahmad Lutfi

Tags: THR ASN
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Korban Penggusuran di Pulomanuk dan Cipanengah Terima Bantuan Sembako

Next Post

Cartenz, Komunitas Driver Online di Banten Gelar Kopdar dan Berbagi Takjil

Next Post
Cartenz, Komunitas Driver Online di Banten Gelar Kopdar dan Berbagi Takjil

Cartenz, Komunitas Driver Online di Banten Gelar Kopdar dan Berbagi Takjil

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Kamis, 5 November 2026 11:22
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

by Yusuf Permana
Jumat, 6 November 2026 20:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Banten belum terserap secara optimal. Hingga 1 November 2026, realisasi penyaluran pupuk...

Relawan tangguh bencana Kota Serang

Enam Kecamatan di Kota Serang Disiapkan Punya Relawan Tangguh Bencana

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 6 November 2026 19:59
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang menargetkan seluruh kecamatan memiliki relawan tangguh bencana pada tahun ini....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.