SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memberikan waktu selama satu jam bagi pemudik yang beristirahat di rest area Jalan Tol Tangerang Merak.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, waktu satu jam tersebut diharapkan dimanfaatkan betul bagi pemudik untuk beristirahat. Pemberian batas waktu selama satu jam tersebut terpaksa dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya kemacetan panjang di jalan tol.
“Kami mengimbau waktu istirahat di rest area paling lama satu jam, diupayakan satu jam sudah jalan,” kata Budi, Rabu 20 April 2022.
Ia mengatakan terdapat dua lokasi yang dijadikan rest area. Pertama KM 43 dan kedua di KM 68. Untuk kapasitas di rest area KM 43 memiliki daya tampung untuk mobil pribadi sebanyak 230 unit, truk atau bus sebanyak 150 unit. “KM 68 memiliki kapasitas mobil pribadi 150 unit dan truk atau bus 120 unit,” ujar Budi.
Budi mengungkapkan, mengantisipasi pemudik kehabisan bahan bakar di jalan tol, Polda Banten akan menyiapkan fasilitas kendaraan roda dua pembawa BBM menggunakan jerigen. Petugas yang membawa BBM tersebut akan dikerahkan saat kondisi kemacetan parah terjadi.
“Nanti jangan kaget di tol ada motor berseliweran, motor polisi sama motor jerigen. Kondisi itu dilakukan seandainya terjadi kemacetan parah,” tutur Budi (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor : Mastur











