Dijelaskan Shinto, peran bos mafia minyak goreng tersebut adalah melakukan pemesanan minyak goreng curah dalam jumlah besar. Setelah minyak goreng curah tersebut sampai maka AR akan melakukan proses pengemasan dan pendistribusian.
“Bahwa pemesanan minyak goreng curah untuk dikemas ulang di TKP (tempat kejadian perkara-red) sepenuhnya di bawah kendali aktor intelektual. Pasca migor curah sampai, maka tugas AR yang melakukan pengemasan juga pendistribusiannya,” ungkap alumnus Akpol 1999 tersebut.
Dikatakan Shinto, sesuai dengan dokumen pemesanan, bos mafia minyak goreng tersebut memesan 200 ton kepada sumber barang. Akan tetapi dari 200 ton minyak goreng curah tersebut yang baru diantarkan sebanyak 40 ton. “40 ton minyak goreng curah tersebut datang ke lokasi (TKP-red) pada 14 Maret 2022,” ujar Shinto.
Puluhan ton minyak curah tersebut telah dikemas ke dalam kemasan premium dengan merek Laban dan sudah didistribusikan ke pasar. “Minyak goreng tersebut sudah dikemas dengan merek Laban dan bahkan telah didistribusikan ke pasar, migor curah sisa berhasil dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa kemasan merek Laban sebesar 1.300 liter,” kata Shinto.
Keuntungan yang didapat dari bos mafia minyak goreng tersebut sebesar Rp250 juta per bulan. Sedangkan omzetnya mencapai miliaran rupiah per bulan. “Tersangka AR bahkan hanya mendapatkan gaji bulanan sekitar 10 juta dari aktor intelektual tersebut,” kata Shinto.
Shinto menjelaskan, dalam satu hari produksi minyak goreng yang dilakukan tersangka di dalam gudang CV Jongjing Pratama mencapai ribuan liter. “Dalam seminggu bisa 32 ribu liter minyak goreng kemasan botol dengan merek Laban,” kata Shinto. Satu liter minyak goreng kemasan botol tersebut dijual tersangka dengan harga Rp20 ribu. Sedangkan tersangka membeli minyak goreng curah tersebut dengan harga Rp14 ribu. “Jadi tersangka ini mendapat keuntungan Rp6 ribu per liternya. Omzetnya sebulan mencapai miliaran,” tutur Shinto. (fam/air)










