Menurut Kapolres Cilegon, juru parkir mengaku sebagai anggota Karang Taruna Desa Bojong, Kecamatan Anyer. Mereka mematok tarif Rp 50 ribu untuk mobil dan Rp20 ribu per motor.
Masalahnya, setiap pengunjung yang masuk dan membayar sesuai tarif tidak diberikan tiket masuk.
“Dari hasil pengumpulan pungutan uang masuk, kelompok pemuda menyetorkan pungutan kepada seorang ASN,” kata Sigit.
Atas bukti-bukti tersebut, Polres Cilegon melakukan pemeriksaan pada tiga orang yaitu AP, MY, dan AA, Jumat 6 Mei 2022.
“Ikut diamankan uang sebesar Rp1.560.000 dari uang setoran pungutan parkir,” jelas Sigit.










