RADARBANTEN.CO.ID – Serikat Petani Indonesi (SPI) Banten konsisten memperjuangkan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) kepada berbagai pihak terkait. Untuk selanjutnya didistribusikan kepada petani.
Hal itu ditandaskan pengurus SPI Banten pada acara halal bihalal yang digelar Sabtu, 7 Mei 2022 di Posko SPI di Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Kegiatan dibuka Sekretaris Umum SPI Agus Ruli Ardiansyah dan dihadiri oleh ratusan pengurus, kader dan anggota SPI di tingkat wilayah, cabang dan basis se-Banten.
“Tema utama konsolidasi ini adalah memperkuat perjuangan reforma agraria, terkhusus untuk Lokasi Prioritas Reforma Agraria SPI di Kec. Cibaliung Pandeglang yang berkonflik dengan Perum Pehutani,” kata Agus Ruli.
Dikatakan, tanah perjuangan SPI Cibaliung sudah masuk kedalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). “Artinya tahapan semakin dekat untuk meredistribusikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada petani”, tegas Agus Ruli.
SK Peta Indikatif PPTPKH diperkuat dengan SK Menteri LHK 287/2022. SK ini mengatur tentang Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Pulau Jawa dengan luas 1,1 juta hektare yang akan dialokasikan sebagian untuk Reforma Agraria.











