• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Jajaran Polres Pandeglang Jebloskan Bandar Miras ke Penjara

Redaksi by Redaksi
Rabu, 1 Juni 2022 14:49
in Pandeglang

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Ketua MUI KH Zamzami Yusuf dan Ketua DPRD Pandeglang TB Udi Juhdi menunjukan miras yang disita dari pemiliknya, Selasa (31/5).

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Polres Pandeglang menjebloskan Dedi Sugiarto alias Dedi Akang ke penjara terkait perkara dugaan menjual minuman keras (Miras) secara ilegal di Kampung Keboncau, RT 007 RW 006, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Dedi Sugiarto alias Dedi Akang disangkakan atas penjualan miras secara ilegal dengan barang bukti sebanyak 7.681 botol dengan kadar alkohol 14-40 persen.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, Polres Pandeglang telah mengamankan DS alias DA berkaitan dugaan tindak pidana penjualan miras tanpa ijin. “Ancaman pidananya penjara 4 tahun dan denda Rp10 Miliar. Pelaku dijerat Pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” katanya di Mapolres Pandeglang, Selasa (31/5).

RelatedPosts

anak tidak sekolah tingkat SD

Dindikpora Pandeglang: Validasi Data Anak Tidak Sekolah Jenjang SD Akurat

Senin, 2 November 2026 17:49
DPRD Pandeglang apresiasi penyitaan aset koruptor

Jaksa Sita Aset Koruptor Rp 7,5 Miliar, DPRD Pandeglang Berikan Apresiasi

Senin, 2 November 2026 17:38
Kejari Pandeglang sita aset Rp7,5 miliar.

Kejar Aset hingga Bandung, Kejari Pandeglang Sita Harta Koruptor Rp7,5 Miliar

Senin, 2 November 2026 12:27
Wilayah Pandeglang diguyur hujan deras

Pandeglang Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Minggu, 1 November 2026 15:52

Kapolres mengungkapkan, untuk tempat kejadian perkara (TKP) ini di sebuah toko di Kampung Keboncau, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Diamankan satu orang tersangka atas nama DS alias DA.
“Untuk barang bukti diamankan total 7.681 botol miras berbagai merk dengan kadar alkohol 14-40 persen. Untuk motifnya ini menjual untuk mendapat keuntungan,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang TB Udi Juhdi mengapresiasi, Kapolres Pandeglang beserta jajaran telah melakukan pengungkapan penjualan miras ilegal di Kabupaten Pandeglang. “Pandeglang ini dikenal kota seribu ulama dan sejuta santri. Oleh karena itu Kita patut apresiasi atas kinerja jajaran Polres Pandeglang yang berhasil mengamankan ribuan botol miras dengan kadar alkohol 14-40 persen,” katanya.

Selain mengamankan ribuan botol miras, pelakunya juga dijerat tindak pidana kurungan penjara dengan ancaman 4 tahun penjara. Dengan harapan hal itu dapat memberikan efek jera. “Pelaku menjual miras dengan kadar alkoholnya sangat jauh sekali dengan Perda nomor 12 tahun 2007 yang mana maksimal di bawah 5 persen. Sementara ini untuk jenis miras merk Wisky ini 43 persen kadar alkoholnya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, TB Udi juga mengucapkan terima kasih kepada para Ulama yang terus memberikan saran dan masukan serta informasi sehingga ke depannya Pandeglang bisa lebih tertib dan kondusif.
“Kita mendukung pemberantasan peredaran miras di Kabupaten Pandeglang. Demi terciptanya kondusifitas,” katanya.

Ketua MUI Kabupaten Pandeglang KH Zamzami Yusuf, dirinya juga turut mengapresiasi atas kinerja Kapolres beserta jajarannya agar Pandeglang yang notabenenya seribu ulama sejuta santri terbebas dari peredaran miras. “Ini yang namanya Bir atau miras itu jelas merusak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu harus kita berantas secara bersama-sama,” katanya. (*)

Reporter : Purnama Irawan
Editor : Agung AP

Tags: Miraspolres pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Memasuki Fase Bulan Mati, Pesisir Selatan Pandeglang Diintai Banjir Rob

Next Post

Menko Airlangga Minta Mahasiswa Manfaatkan Program Kartu Prakerja dan KUR

Next Post

Menko Airlangga Minta Mahasiswa Manfaatkan Program Kartu Prakerja dan KUR

Anggota Fraksi PDIP Ari Muhtadi

Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PDI Perjuangan Ari Muhtadi, Putra Daerah yang Ingin Bangun Tanah Kelahiran Lewat Jalur Politik

Minggu, 1 November 2026 18:08
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Besok, Pemkot Cilegon Mulai Proses Rotasi Mutasi untuk Isi Tujuh Jabatan Eselon II

Minggu, 1 November 2026 13:45
Kejati Banten

Tiga Kejari di Banten Usut Dugaan Korupsi PKBM, Kajati: Sudah Penyidikan

Senin, 2 November 2026 12:49
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Seleksi 13 ASN untuk Mengisi Jabatan Kepala BKPSDM

Senin, 2 November 2026 11:52
Tiket Kereta Jarak Jauh

Pemesanan Tiket Kereta Jarak Jauh Dibuka, KAI Ajak Warga Rangkasbitung Rencanakan Perjalanan

Minggu, 1 November 2026 13:49
Jonatan Christie final Hylo Open 2026

Jonatan Christie dan Tiwi/Fadia Lolos ke Final Hylo Open 2026, Indonesia Amankan Dua Tiket

Minggu, 1 November 2026 09:20
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Wakil Ketua DPRD Cilegon Minta Proses Rotasi Mutasi ASN Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 1 November 2026 14:12

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Balai Latihan Poliran

Kantah Kota Serang Serahkan Sertipikat Tanah untuk Balai Latihan Poliran Polda Banten

by Fahmi
Senin, 2 November 2026 19:14
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas satu bidang tanah milik negara kepada Polresta...

Kemacetan Bojonegara-Pulo Ampel

Masyarakat Bojonegara-Pulo Ampel Masih Dihadapkan pada Kemacetan, Salah Satu Penyebabnya Parkir Liar

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 2 November 2026 19:07
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Salah satu hal yang pertama kali terlintas di benak kita ketika mendengar kata Bojonegara ataupun Pulo Ampel...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.