PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) mengeluarkan Surat Edaran (SE) DPKP Nomor 520/5359/Distapang/V/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak Berkuku Genap atau Belah.
SE tersebut diterbitkan dalam rangka menindaki SE Dinas Pertanian Provinsi Banten Nomor 524/624 –Distan/2022 tanggal 08 Mei 2022 dan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Nomor 06005/PK.310/F/05/2022 tanggal 06 Mei 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKP Kabupaten Pandeglang Budi Suherdiman Januardi mengatakan, dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman dan penyebaran PMK perlu penanganan serius .
“Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan ancaman PMK di wilayah Pandeglang, maka perlu dilakukan tindakan pencegahan secara dini, meminimalisir kerugian ekonomi peternak,” katanya, Selasa 14 Juni 2022.
Budi menerangkan, kebjakan tersebut menginstruksikan kepada semua pihak terkait untuk melakukan tindakan dan upaya teknis pelayanan kesehatan hewan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman dan penyebaran PMK di Pandeglang.
Budi mengaku, dirinya telah menginstruksikan kepada Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama UPT Puskeswan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang untuk melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi, kerbau, kambing dan domba.
“Meningkatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat terhadap ancaman dan potensi bahaya PMK,” katanya.
Reporter: Adib











