Dengan semua direktorat turut berperan, termasuk juga penyebutan pendamping dari sebelumnya ada pendamping PKH sekarang ditiadakan.
“Penyebutannya semua pendamping sosial yang terdiri dari pendamping rehabilitasi sosial, pendamping perlindungan sosial, dan pendamping pemberdayaan sosial,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nuriah menegaskan, wacana penghapusan bansos bagi warga miskin di bawah usia 40 tahun itu dilakukan oleh Kementerian Sosial. Sementara Dinas Sosial saat ini mulai melakukan verifikasi terhadap data terpadu dan kesejahteraan sosial (DTKS).
“Jadi baru mau melakukan verifikasi datanya. Untuk memilah batasan usia lansia dan usia muda di bawah 40 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, Kaur Kesra (Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat) Desa Parungkokosan, Kecamatan Cikeusik, Hadi mengatakan, belum menerima informasi terkait wacana Kemensos menghapus warga miskin di bawah usia 40 tahun dari daftar penerima bansos.
“Informasi itu belum kami terima. Kalau betul direalisasikan maka pastinya akan menimbulkan keributan di masyarakat dan kami yang di desa yang tentunya akan berat menghadapinya,” katanya.
Ia berharap, sebelum direalisasikan sebaiknya dikomunikasikan atau disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Khususnya kepada warga yang terdaftar sebagai penerima bansos.
“Agar mereka tidak kaget dan tidak resah. Terlebih bagi masyarakat di pedesaan kalau jenis bantuan dialihkan ke pemberdayaan usaha harus betul dikawal dari awal sampai bisa mandiri karena tidak mungkin kalau semua warga buruh tani membuka usaha di lingkungan yang sepi, maka siapa yang mau beli,” katanya.(mg-01/tur)











