SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proyek fiktif PT Indopelita Aircraft Service (IAS) diperkirakan merugikan negara sebesar Rp8,5 miliar. Auditor menyimpulkan proyek fiktif pada anak perusahaan Pertamina tahun 2021 itu sebagai total loss.
“Sudah keluar hasil auditnya, dinyatakan total loss karena kontrak fiktif. Nilainya Rp8,5 miliar,” kata sumber Radar Banten di Kejati Banten, Jumat (17/6).
Namun, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan belum mengetahui nilai pasti kerugian keuangan negara pada proyek tersebut. Dia hanya memastikan auditor telah merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN).
“Sudah (hasil audit-red), cuma belum diserahkan ke kita,” ungkap Ivan.
Perkara ini bermula saat PT IAS menerbitkan surat perintah kerja (SPK) kepada PT Evtech dan PT AKTN pada
Juli 2021 lalu. SPK yang diterbitkan oleh anak perusahaan dari PT Pelita Air Service (anak perusahaan Pertimina bidang jasa penerbangan) ini terkait pekerjaan paket 3D pack dan aplikasi software AMIS untuk PT Pertamina Balongan.
Namun, tiga kontrak pekerjaan itu ternyata tidak pernah ada. Bahkan, dua kontrak pekerjaan tersebut telah dibayar oleh PT IAS. Pembayaran pekerjaan fiktif ini telah melanggar Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa Nomor: A5-001/I00100/2019-S9 (Pertamina Procurement Excellence Direktorat Management Asset) dan merugikan keuangan negara.











