JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi pengemudi motor harap tahu kebijakan baru ini. Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi motor yang semula hanya SIM C, untuk semua pengemudi motor, ke depan SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan.
SIM C umum khusus buat ojol dan ekspedisi roda dua disiapkan Korlantas Polri dalam waktu dekat ini.
Nantinya SIM C akan terbagi menjadi 3 golongan, yaitu SIM C, C1 dan C2, Korlantas Polri sedang mengkaji untuk penerbitan SIM C umum khusus buat ojol dan ekspedisi roda dua.
Menurut Kasubdit Standar Cegah dan Tindak, Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammada Tora mengatakan SIM C umum khusus buat ojol dan ekspedisi roda dua ini untuk pengendara profesi.
Adapun sasaranya seperti pengemudi ojek online (ojol), juga ekspedisi pengiriman barang.
“SIM itu adalah merupakan bukti seseorang untuk bisa mengemudi, ada SIM A dan SIM C. Sedangkan SIM C nanti akan naik ke C1 dan C2. Saya nanti juga sedang wacanakan SIM C umum khusus buat ojol dan ekspedisi,” ujar Kombes Pol Tora, pada acara diskusi bersama wartawan otomotif di Jakarta, Jumat 17 Juni 2022.
“Saya juga sedang mau kordinasi juga dengan Kasubdit SIM karena banyak pengemudi motor angkutan umum, saya ingin wacanakan SIM C umum. Siapa pun bisa ojol, delivery, juga ekspedisi. Nanti kita mau buat kajian sama teman-teman dulu” tambahnya.
Kombes Tora juga menjelaskan, SIM A dasar peningkatannya adalah kompetensi profesi, yaitu SIM A umum untuk pengemudi angkutan umum.
Sedangkan SIM B1 umum dan B2 umum sudah jelas untuk angkutan berat, barang orang, dan bis.
“Jadi saya juga iringin kompetensi profesi, jadi semua ini nyambung, lanjutnya.
Editor: M Widodo
Sumber: disway.id









