Kendati begitu, tambah Yeremia, Komisi V meminta pada semua warga yang mengadu terkait jalur zonasi, untuk melengkapi sejumlah dokumen terkait tempat tinggalnya. Hal itu untuk memudahkan proses advokasi yang dilakukan Komisi V.
“Ada syarat terkait dengan bukti alamat tinggal yaitu dengan menunjukan kartu keluarga (KK). Jangan sampai tempat tinggal dan KK berbeda lokasi,” tegasnya.
Sesuai aturan, KK calon peserta didik harus tercatat paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB 2022. Hal itu untuk membuktikan bahwa tempat tinggal seseorang tidak diubah hanya saat mengikuti PPDB.
“Perubahan KK paling terakhir tanggal 15 Juni 2021. Kalau baru diubah pada 16 Juni 2021 apalagi awal tahun 2022, maka tempat tinggal yang diakui sesuai KK yang lama,” urainya.
Politikus PDIP ini menyebutkan, salah satu contoh kasus di Kota Tangsel dimana ada calon peserta didik yang tinggal dekat sekolah, namun setelah di cek KK-nya, baru diurus 16 Juni 2021. Itu sesuai aturan telah melewati satu hari dari batas yg disyaratkan.
“Perlu dimengerti bahwa seleksi jalur zonasi berdasarkan jarak sekolah dengan rumah tempat tinggal, semakin banyak yang daftar dekat sekolah, semakin pendek/dekat jarak yang diterima,” tandasnya.

