• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus UU ITE, Polresta Serang Kota Dikirimi Karangan Bunga

Redaksi by Redaksi
Kamis, 23 Juni 2022 14:12
in Hukum
Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus UU ITE, Polresta Serang Kota Dikirimi Karangan Bunga

Sejumlah karangan bunga berisi dukungan kepada polisi dalam pengusutan kasus yang melibatkan Nikita Mirzani berjejer di kantor Polres Serang.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mapolresta Serang Kota yang terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 64, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang banyak mendapat karangan bunga.

Pantauan di lokasi, Kamis 23 Juni 2022 karangan bunga berjejer di depan gedung utama Polresta Serang Kota. Terlihat karangan bunga tersebut berisi ucapan terimakasih sekaligus dukungan untuk Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto telah menegakan keadilan.

RelatedPosts

Polresta Serang Kota

Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Sabu 8,84 Kilogram, Bandar Asal Malaysia Diburu

Selasa, 27 Oktober 2026 17:37
Angkut 32 Ribu Benih Bening Lobster, Pria Asal Sukabumi Diamankan Polres Lebak

Angkut 32 Ribu Benih Bening Lobster, Pria Asal Sukabumi Diamankan Polres Lebak

Senin, 26 Oktober 2026 10:45
Pengadilan Negeri Serang

Transaksi Sabu Rp200 Ribu, Gerry Santosa Ditangkap Polisi di Kawasan Tembong Serang

Minggu, 25 Oktober 2026 15:09
dugaan penipuan proyek Baznas Banten

Pengusaha Beras di Serang Diduga Tertipu Proyek Fiktif Baznas Banten Senilai Rp20,5 Juta

Minggu, 25 Oktober 2026 14:03

“Kami ada dibelakang anda (Kapolresta Serang Kota-red),” tulis ucapan dari Aliansi Netijen Indonesia.

Lalu ada karangan bunga yang dikirim dari Aliansi Pegiat Medsos Indonesia. “Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet,” tulis ucapannya.

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani resmi menyandang status tersangka kasus dugaan penistaan dan pencemaran nama baik Dito Mahendra. Surat penetapan tersangka Nikita telah ditembuskan Polresta Serang Kota kepada Kejari Serang.

“Kami sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota. Surat penetapan tersebut kami terima beberapa hari yang lalu,” kata Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar saat ditemui Radar Banten di ruang kerjanya, Rabu 22 Juni 2022.

Rezkinil mengatakan sebelum menerima surat penetapan Nikita sebagai tersangka pihaknya terlebih dahulu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat tersebut diterima Kejari Serang pada Senin (13/6) lalu. “Ada dua surat yang kami terima pertama soal SPDP kasus tersebut kemudian surat penetapan tersangkanya,” kata Rezkinil.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka jaksa peneliti Kejari Serang sambung Rezkinil akan menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik untuk diteliti kelengkapan baik materil dan formil. “Iya sekarang sudah mau masuk tahap satu, kami masih menunggu berkas perkaranya,” ungkap Rezkinil. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung SP

Tags: Dito Mahendrakarangan bungaNikita MirzaniNikita Mirzani tersangkapencemaran nama baikPolres Serang KotaUU ITE
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pungut Sabu, Dua Sekawan Asal Cikeusal Diringkus Satresnarkoba Polres Serang

Next Post

Andika Turun Gunung Konsolidasi Kader Golkar

Next Post
Andika Turun Gunung Konsolidasi Kader Golkar

Andika Turun Gunung Konsolidasi Kader Golkar

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Selasa, 27 Oktober 2026 10:14
Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Senin, 26 Oktober 2026 11:18
Subadri Ushuludin

Subadri Disorot, Kuasa Hukum PPP Banten Singgung Etika Usai Pemberhentian

Senin, 26 Oktober 2026 17:41

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bank Banten Audiensi dengan Kapolda, Jajaki Penguatan Sinergi Kelembagaan

Bank Banten Audiensi dengan Kapolda, Jajaki Penguatan Sinergi Kelembagaan

by Yusuf Permana
Rabu, 28 Oktober 2026 11:04
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten melakukan audiensi dengan Kapolda Banten Irjen...

Pemkot Serang Kejar Bantuan Bus Sekolah Listrik dari Kemenhub

Pemkot Serang Kejar Bantuan Bus Sekolah Listrik dari Kemenhub

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 28 Oktober 2026 10:51
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengupayakan bantuan bus sekolah listrik berukuran sedang atau kelas 3/4 dari Kementerian Perhubungan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.