SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – LI alias Awek (32) diringkus petugas Satresnarkoba Polres Serang di area SPBU Cimiung, tepatnya di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (21/6) malam.
Pedagang ikan asal Cikeusal, Kabupaten Serang tersebut ditangkap polisi lantaran kedapatan memungut narkoba jenis sabu.
“LI alias Awek kami amankan saat berada di SPBU Cimiung,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Michael K Tandayu, Kamis 23 Juni 2022.
Michael mengatakan selain Li alias Awek, anggotanya juga mengamankan rekannya yang masih satu kampung berinisial DE (27). Keduanya ditangkap polisi setelah kedapatan memungut sabu-sabu.
“Keduanya kami amankan setelah mengambil (memungut sabu-red) yang dipesannya,” kata Michael.
Michael menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapati gerak gerik kedua pelaku yang mencurigakan.











