LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengusut kasus dugaan hilangnya kWh meter pada gedung tempat pembuangan akhir (TPA) milik Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
Diketahui, TPA itu sendiri merupakan badan usaha milik desa (BUMDes) yang dikelola oleh Desa Cilangkap. Sementara, kWh meter itu diduga telah dijual oleh Kepala Desa Cilangkap Ahmad Roni kepada salah satu warga di Kompleks Pariuk dengan harga Rp 3.750.000.
“Ya saat ini kita tengah melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini,” kata Kanit 3 Tipikor Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya saat dihubungi Radarbanten.co.id, Jumat 24 Juni 2022.
Bahkan, kata Ipda Putu, pihaknya sudah memeriksa 3 orang saksi termasuk kepala desa itu. Ia diperiksa atas dugaan penjualan kWh milik BUMDes yang tidak lain termasuk dalam aset negara.
“Kita sudah periksa 3 orang, Ketua KSM, warga termasuk kepala desa. Kita periksa apakah betul ini aset negara dijual atau hanya dipinjam pakaikan saja. Karena dalam aturan aset milik negara tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.
“Berdasarkan keterangan Kepala Desa bahwa kWh itu tidak digunakan, adapun uang sebesar Rp 3 jutaan itu digunakan untuk memperbaiki kWh dan juga biaya pemasangannya,” tambahnya.
Kini, pihaknya belum bisa menyandingkan pasal pada kasus dugaan penjualan kWh TPA itu, karena pihaknya masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut karena kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) harus ada unsur menguntungkan diri sendiri.
“Kita harus melakukan penyelidikan lebih lanjut dulu, belum dapat disansingkan dengan pasal. Karena jika keputusan itu diambil guna memhantu masyarakat yang membutuhkan, maka biasanya itu akan dikenakan sanksi administrasi dari inspektorat ataupun langsung oleh Bupati,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Desa Cilangkap Ahmad Roni saat ini tidak bisa dihubungi oleh wartawan. Nomor teleponnya baik seluler maupun aplikasi WhatsApp tidak aktif. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











