Sayangnya, diungkapkan Iyus, saat ini pembelian minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi peduli lindungi dan NIK serta lainnya itu membuat ribet. Kuat dugaan hal itu bagian upaya membatasi masyarakat beli minyak goreng curah.
“Kalau curah kan harganya murah sedangkan migor kemasan lebih mahal. Saat ini enggak laku makanya yang dibuat repot masyarakat kecil lagi aja,” katanya.
Iyus berharap tidak ada lagi syarat membeli minyak goreng curah. Hal itu untuk kemudahan dan kelancaran perekonomian masyarakat.
“Kalau segala kena aturan kasihan masyarakat kecil. Dikenakan imbas ini dan itu padahal mereka baru juga merangkak dari keterpurukan setelah pandemi Covid-19,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pandeglang Tubagus Udi Juhdi, tidak menyetujui kebijakan pemerintah pusat soal adanya syarat pembelian migor curah.
“Banyak masyarakat mengeluh. Sebaiknya pemerintah pusat segera mengkaji ulang jangan sampai menambah beban masyarakat,” katanya. (mg-01/air)











