slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER DI MASA PANDEMI COVID19 DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA, DAN UNDANG-UNDANG NO 2009 TENTANG KESEHATAN

Redaksi by Redaksi
01-07-2022 18:49:20
in Berita Utama, Umum
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER DI MASA PANDEMI COVID19 DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA, DAN UNDANG-UNDANG NO 2009 TENTANG KESEHATAN
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Peraturan yang secara khusus (lex specialis) mengatur mengenai rekam medis, yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 749a Tahun 1989 tentang Rekam Medik, yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis.30
Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis menyatakan bahwa, “Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang

identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.”
Peraturan Pemerintah dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Peranan pemerintah dalam penyebaran wabah penyakit seperti viorus covid-19 telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu pada BAB V tentang Sumber Daya Manusia. Bagian ini menjelaskan bahwa Tenaga Kesehatan yang bertugas dalam penanganan wabah penyakit diatur dalam Pasal 21 yaitu
Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang teresebut yaitu Pasal 22 Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Baca Juga :

DPRD Lebak Dukung Perjuangan DPR RI Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Profil Adzra Khairy Fadian, Siswi MAN 1 Kota Serang yang Lolos Paskibraka Nasional 2026

Residivis Pengamen di Cipondoh Kembali Ditangkap Usai Curi Motor, Ubah Warna Kendaraan untuk Kelabui Polisi

TB Roy Serahkan Motor Pengangkut Sampah ke IKA SMAN 1 Ciruas, Dukung Kebersihan Lingkungan

Pasal 23
Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.

Pasal 27 Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 28 Untuk kepentingan hukum, tenaga kesehatan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan atas permintaan penegak hukum dengan biaya ditanggung oleh negara.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kompetensi dan kewenangan sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki.

Pasal 29 disebutkan bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.
Pasal 82 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.
Pasal 83
menyebutkan Setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan pada bencana harus ditujukan untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kecacatan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi pasien.
Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pasal 157
Pencegahan penularan penyakit menular wajib dilakukan oleh masyarakat termasuk penderita penyakit menular melalui perilaku

Page 10 of 11
Prev1...91011Next
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

3 Atlet BMX Freestyle Dikirim ke Fornas VI Palembang

Next Post

Polresta Tangerang Ungkap Kasus 43 Kilogram Sabu, Kasat Resnarkoba Diganjar Penghargaan

Related Posts

DPRD Lebak Apresiasi Tim SAR Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Cisimeut
Parlemen

DPRD Lebak Dukung Perjuangan DPR RI Tingkatkan Kesejahteraan Guru

by Nurandi
Minggu, 28 Juni 2026 11:39

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Wacana peningkatan kesejahteraan guru melalui usulan kenaikan gaji hingga Rp5 juta per bulan mendapat dukungan dari berbagai...

Read moreDetails

Profil Adzra Khairy Fadian, Siswi MAN 1 Kota Serang yang Lolos Paskibraka Nasional 2026

Residivis Pengamen di Cipondoh Kembali Ditangkap Usai Curi Motor, Ubah Warna Kendaraan untuk Kelabui Polisi

TB Roy Serahkan Motor Pengangkut Sampah ke IKA SMAN 1 Ciruas, Dukung Kebersihan Lingkungan

Cemburu Diduga Jadi Motif Penganiayaan Caddy Golf di Modern Golf Kota Tangerang

Polsek Cikupa Kawal Ribuan Anggota PSHT Menuju Padepokan Matagara di Tigaraksa

Surabaya Green Force Run 2026 Diikuti 6.000 Pelari dari 10 Negara, Tegaskan Surabaya sebagai Destinasi Sport Tourism

Timnas Voli Putra Indonesia Lolos ke Final AVC Cup 2026 Usai Tekuk India 3-2

Bupati Pandeglang dan Anggota Komisi X DPR RI Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Cadasari

MAN 1 Lebak Borong Empat Gelar di LKBB HUT Bhayangkara ke-80

Next Post
Polresta Tangerang Ungkap Kasus 43 Kilogram Sabu, Kasat Resnarkoba Diganjar Penghargaan

Polresta Tangerang Ungkap Kasus 43 Kilogram Sabu, Kasat Resnarkoba Diganjar Penghargaan

Terbitkan Green Bond, BRI Ajak Masyarakat Berinvestasi Sekaligus Selamatkan Bumi

Terbitkan Green Bond, BRI Ajak Masyarakat Berinvestasi Sekaligus Selamatkan Bumi

Sebelum Praktik Jadi Presenter, Peserta GenRB Dilatih Public Speaking

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPRD Lebak Apresiasi Tim SAR Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Cisimeut

DPRD Lebak Dukung Perjuangan DPR RI Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Minggu, 28 Juni 2026 11:39
Profil Adzra Khairy Fadian, Siswi MAN 1 Kota Serang yang Lolos Paskibraka Nasional 2026

Profil Adzra Khairy Fadian, Siswi MAN 1 Kota Serang yang Lolos Paskibraka Nasional 2026

Minggu, 28 Juni 2026 11:26
Residivis Pengamen di Cipondoh Kembali Ditangkap Usai Curi Motor, Ubah Warna Kendaraan untuk Kelabui Polisi

Residivis Pengamen di Cipondoh Kembali Ditangkap Usai Curi Motor, Ubah Warna Kendaraan untuk Kelabui Polisi

Minggu, 28 Juni 2026 11:24
TB Roy Serahkan Motor Pengangkut Sampah ke IKA SMAN 1 Ciruas, Dukung Kebersihan Lingkungan

TB Roy Serahkan Motor Pengangkut Sampah ke IKA SMAN 1 Ciruas, Dukung Kebersihan Lingkungan

Minggu, 28 Juni 2026 11:19
Cemburu Diduga Jadi Motif Penganiayaan Caddy Golf di Modern Golf Kota Tangerang

Cemburu Diduga Jadi Motif Penganiayaan Caddy Golf di Modern Golf Kota Tangerang

Minggu, 28 Juni 2026 10:43
Polsek Cikupa Kawal Ribuan Anggota PSHT Menuju Padepokan Matagara di Tigaraksa

Polsek Cikupa Kawal Ribuan Anggota PSHT Menuju Padepokan Matagara di Tigaraksa

Minggu, 28 Juni 2026 09:55
DPRD Lebak Apresiasi Tim SAR Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Cisimeut

DPRD Lebak Dukung Perjuangan DPR RI Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Minggu, 28 Juni 2026 11:39
Profil Adzra Khairy Fadian, Siswi MAN 1 Kota Serang yang Lolos Paskibraka Nasional 2026

Profil Adzra Khairy Fadian, Siswi MAN 1 Kota Serang yang Lolos Paskibraka Nasional 2026

Minggu, 28 Juni 2026 11:26
Residivis Pengamen di Cipondoh Kembali Ditangkap Usai Curi Motor, Ubah Warna Kendaraan untuk Kelabui Polisi

Residivis Pengamen di Cipondoh Kembali Ditangkap Usai Curi Motor, Ubah Warna Kendaraan untuk Kelabui Polisi

Minggu, 28 Juni 2026 11:24
TB Roy Serahkan Motor Pengangkut Sampah ke IKA SMAN 1 Ciruas, Dukung Kebersihan Lingkungan

TB Roy Serahkan Motor Pengangkut Sampah ke IKA SMAN 1 Ciruas, Dukung Kebersihan Lingkungan

Minggu, 28 Juni 2026 11:19
Cemburu Diduga Jadi Motif Penganiayaan Caddy Golf di Modern Golf Kota Tangerang

Cemburu Diduga Jadi Motif Penganiayaan Caddy Golf di Modern Golf Kota Tangerang

Minggu, 28 Juni 2026 10:43
Polsek Cikupa Kawal Ribuan Anggota PSHT Menuju Padepokan Matagara di Tigaraksa

Polsek Cikupa Kawal Ribuan Anggota PSHT Menuju Padepokan Matagara di Tigaraksa

Minggu, 28 Juni 2026 09:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Lebak Apresiasi Tim SAR Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Cisimeut

DPRD Lebak Dukung Perjuangan DPR RI Tingkatkan Kesejahteraan Guru

by Nurandi
Minggu, 28 Juni 2026 11:39

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Wacana peningkatan kesejahteraan guru melalui usulan kenaikan gaji hingga Rp5 juta per bulan mendapat dukungan dari berbagai...

Profil Adzra Khairy Fadian, Siswi MAN 1 Kota Serang yang Lolos Paskibraka Nasional 2026

Profil Adzra Khairy Fadian, Siswi MAN 1 Kota Serang yang Lolos Paskibraka Nasional 2026

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 28 Juni 2026 11:26

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nama Adzra Khairy Fadian menjadi kebanggaan Kota Serang setelah berhasil lolos sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak