SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak meninjau Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Provinsi Banten yang berada di lingkungan RSUD Banten.
Peninjauan tempat rehabilitasi bagi para pengguna narkotika itu didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti bersama Dirut RSUD Banten dr Danang Hamsah Nugroho.
Kajati Provinsi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, selama ini banyak penyalahguna narkoba yang disidang dan masuk pidana penjara. “Dan sekarang kondisi lembaga permasyarakatan sudah cukup penuh. Full,” ujar Leonard di Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Provinsi Banten, Senin, 4 Juli 2022.
Kata dia, 50 persen lebih penghuni lembaga permasyarakatan yang ada di Banten adalah penyalahguna narkoba. Jaksa Agung sudah mengeluarkan pedoman untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice kepada pengguna narkoba. “Terhadap pengguna, bukan pengedar, bukan penjual atau perantara,” tuturnya.
Dibangunnya Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Provinsi Banten ini sebagai wadah bagi penyalguna narkoba yang diputuskan untuk direhabilitasi. “Hari ini saya kunjungan kepastian karena kemarin kita sudah launching di delapan kabupaten kota. Jadi ada tujuh balai karena Kabupaten dan Kota Serang masih gabung di Kejari. Kemudian ada Kejati Banten. Jadi total ada delapan balai di Banten,” papar Leonard.
Ia berharap dengan kondisi ini, pihaknya mampu membantu rehabilitasi para pengguna narkoba. Balai ini juga dibangun untuk memanusiakan pengguna. “Supaya bisa diobati dengan baik, bisa medis maupun non medis,” tuturnya.
Untuk itu, balai ini dibangun di kawasan RSUD masing-masing kabupaten/kota untuk memudahkan apabila terjadi permasalahan kesehatan. Selain itu di rumah sakit juga ada fasilitas kesehatan yang dibutuhkan. (Rostinah)











