SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria bernama Dodo Abdullah didakwa melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang milik pemilik agen BRILink di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, sebesar Rp24,8 juta.
Modus yang digunakan yakni meminjam dana dengan alasan untuk kebutuhan operasional dan menjanjikan pengembalian pada hari yang sama disertai biaya administrasi Rp200 ribu.
Berdasarkan surat dakwaan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, perkara tersebut bermula pada Jumat, 20 Maret 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, awalnya terdakwa menghubungi karyawan BRILink Mozza Cell, Nofiyanah, untuk meminta bantuan transfer dana sebesar Rp25 juta. Namun karena karyawan tersebut sedang tidak bertugas, terdakwa diarahkan menghubungi pemilik BRILink, Siti Rohimah.
“Dalam keterangannya, terdakwa mengaku membutuhkan dana untuk menyetorkan uang hasil pembayaran paket cash on delivery (COD) ke kantor ekspedisi sebelum batas waktu penyetoran,” ujar JPU dalam surat dakwaan, dikutip Minggu, 28 Juni 2026.
Terdakwa juga menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut paling lambat pada sore hari. Sebagai imbalan, ia menawarkan biaya administrasi sebesar Rp200 ribu, lebih tinggi dibanding biaya transfer yang biasanya sekitar Rp35 ribu. Nominal tersebut kemudian dipotong langsung dari dana yang ditransfer sehingga korban mengirimkan uang sebesar Rp24,8 juta ke rekening atas nama terdakwa.
Korban mempercayai terdakwa karena selama ini dikenal sebagai pelanggan tetap yang beberapa kali melakukan transaksi serupa dan selalu mengembalikan uang tepat waktu.
Namun hingga sore bahkan malam hari, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban juga tidak berhasil menghubungi terdakwa.
Keesokan harinya, korban berusaha mencari keberadaan terdakwa melalui sejumlah kerabat dan teman. Beberapa hari kemudian keduanya akhirnya bertemu.
“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengakui uang yang diterimanya telah digunakan untuk membayar utang pribadi sehingga tidak dapat mengembalikannya,” ungkap JPU.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp24,8 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau tindak pidana penggelapan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku. Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Serang.
Editor: Mastur Huda











