slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Fahmi by Fahmi
28-06-2026 07:00:55
in Berita Utama, Hukum
Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Ilustrasi perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang milik agen BRILink di Kabupaten Serang yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria bernama Dodo Abdullah didakwa melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang milik pemilik agen BRILink di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, sebesar Rp24,8 juta.

Modus yang digunakan yakni meminjam dana dengan alasan untuk kebutuhan operasional dan menjanjikan pengembalian pada hari yang sama disertai biaya administrasi Rp200 ribu.

Baca Juga :

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Pencuri Motor di Depan Alfamart Serang Ditangkap Warga Usai Tabrak Penghalang

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor

Berdasarkan surat dakwaan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, perkara tersebut bermula pada Jumat, 20 Maret 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, awalnya terdakwa menghubungi karyawan BRILink Mozza Cell, Nofiyanah, untuk meminta bantuan transfer dana sebesar Rp25 juta. Namun karena karyawan tersebut sedang tidak bertugas, terdakwa diarahkan menghubungi pemilik BRILink, Siti Rohimah.

“Dalam keterangannya, terdakwa mengaku membutuhkan dana untuk menyetorkan uang hasil pembayaran paket cash on delivery (COD) ke kantor ekspedisi sebelum batas waktu penyetoran,” ujar JPU dalam surat dakwaan, dikutip Minggu, 28 Juni 2026.

Terdakwa juga menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut paling lambat pada sore hari. Sebagai imbalan, ia menawarkan biaya administrasi sebesar Rp200 ribu, lebih tinggi dibanding biaya transfer yang biasanya sekitar Rp35 ribu. Nominal tersebut kemudian dipotong langsung dari dana yang ditransfer sehingga korban mengirimkan uang sebesar Rp24,8 juta ke rekening atas nama terdakwa.

Korban mempercayai terdakwa karena selama ini dikenal sebagai pelanggan tetap yang beberapa kali melakukan transaksi serupa dan selalu mengembalikan uang tepat waktu.

Namun hingga sore bahkan malam hari, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban juga tidak berhasil menghubungi terdakwa.

Keesokan harinya, korban berusaha mencari keberadaan terdakwa melalui sejumlah kerabat dan teman. Beberapa hari kemudian keduanya akhirnya bertemu.

“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengakui uang yang diterimanya telah digunakan untuk membayar utang pribadi sehingga tidak dapat mengembalikannya,” ungkap JPU.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp24,8 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau tindak pidana penggelapan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku. Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Serang.

Editor: Mastur Huda

Tags: Agen BRILinkkasus penggelapankurir ekspedisiPengadilan Negeri Serangpenipuan Agen BRILink
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dua Pengedar Sabu di Serang Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Tempel Pakai Titik Lokasi WhatsApp

Next Post

Festival Ciomas Ngabring 2026 Siap Digelar, Libatkan Ribuan Warga dan Angkat Potensi Wisata

Related Posts

Mustofa saat di Pengadilan Negeri Serang
Hukum

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

by Fahmi
Sabtu, 27 Juni 2026 09:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mustofa warga Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi terdakwa kasus penipuan Umrah mandiri senilai Rp92 juta divonis 2,5...

Read moreDetails

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Pencuri Motor di Depan Alfamart Serang Ditangkap Warga Usai Tabrak Penghalang

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Next Post
Festival Ciomas Ngabring 2026 Siap Digelar, Libatkan Ribuan Warga dan Angkat Potensi Wisata

Festival Ciomas Ngabring 2026 Siap Digelar, Libatkan Ribuan Warga dan Angkat Potensi Wisata

DPUPR Kabupaten Serang Rehabilitasi Dua Saluran Irigasi Rusak Berat di Tunjung Teja dan Baros

DPUPR Kabupaten Serang Rehabilitasi Dua Saluran Irigasi Rusak Berat di Tunjung Teja dan Baros

PEPARPEDA IX Banten 2026, Kontingen Pandeglang Bawa Pulang Dua Medali Emas

PEPARPEDA IX Banten 2026, Kontingen Pandeglang Bawa Pulang Dua Medali Emas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Pandeglang dan Anggota Komisi X DPR RI Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Cadasari

Bupati Pandeglang dan Anggota Komisi X DPR RI Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Cadasari

Minggu, 28 Juni 2026 08:19
MAN 1 Lebak Borong Empat Gelar di LKBB HUT Bhayangkara ke-80

MAN 1 Lebak Borong Empat Gelar di LKBB HUT Bhayangkara ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 08:10
Wakil Bupati Tangerang Buka Bakti Sosial HUT ke-58 Pusrehabkkeshan Kemhan RI di Teluknaga

Wakil Bupati Tangerang Buka Bakti Sosial HUT ke-58 Pusrehabkkeshan Kemhan RI di Teluknaga

Minggu, 28 Juni 2026 08:07
Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Hadiri Silaturahmi Relawan RBR, Perkuat Sinergi Pembangunan

Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Hadiri Silaturahmi Relawan RBR, Perkuat Sinergi Pembangunan

Minggu, 28 Juni 2026 07:21
PEPARPEDA IX Banten 2026, Kontingen Pandeglang Bawa Pulang Dua Medali Emas

PEPARPEDA IX Banten 2026, Kontingen Pandeglang Bawa Pulang Dua Medali Emas

Minggu, 28 Juni 2026 07:14
DPUPR Kabupaten Serang Rehabilitasi Dua Saluran Irigasi Rusak Berat di Tunjung Teja dan Baros

DPUPR Kabupaten Serang Rehabilitasi Dua Saluran Irigasi Rusak Berat di Tunjung Teja dan Baros

Minggu, 28 Juni 2026 07:13
Bupati Pandeglang dan Anggota Komisi X DPR RI Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Cadasari

Bupati Pandeglang dan Anggota Komisi X DPR RI Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Cadasari

Minggu, 28 Juni 2026 08:19
MAN 1 Lebak Borong Empat Gelar di LKBB HUT Bhayangkara ke-80

MAN 1 Lebak Borong Empat Gelar di LKBB HUT Bhayangkara ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 08:10
Wakil Bupati Tangerang Buka Bakti Sosial HUT ke-58 Pusrehabkkeshan Kemhan RI di Teluknaga

Wakil Bupati Tangerang Buka Bakti Sosial HUT ke-58 Pusrehabkkeshan Kemhan RI di Teluknaga

Minggu, 28 Juni 2026 08:07
Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Hadiri Silaturahmi Relawan RBR, Perkuat Sinergi Pembangunan

Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Hadiri Silaturahmi Relawan RBR, Perkuat Sinergi Pembangunan

Minggu, 28 Juni 2026 07:21
PEPARPEDA IX Banten 2026, Kontingen Pandeglang Bawa Pulang Dua Medali Emas

PEPARPEDA IX Banten 2026, Kontingen Pandeglang Bawa Pulang Dua Medali Emas

Minggu, 28 Juni 2026 07:14
DPUPR Kabupaten Serang Rehabilitasi Dua Saluran Irigasi Rusak Berat di Tunjung Teja dan Baros

DPUPR Kabupaten Serang Rehabilitasi Dua Saluran Irigasi Rusak Berat di Tunjung Teja dan Baros

Minggu, 28 Juni 2026 07:13

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Pandeglang dan Anggota Komisi X DPR RI Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Cadasari

Bupati Pandeglang dan Anggota Komisi X DPR RI Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Cadasari

by Purnama Irawan
Minggu, 28 Juni 2026 08:19

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni meninjau pembangunan Sekolah Rakyat...

MAN 1 Lebak Borong Empat Gelar di LKBB HUT Bhayangkara ke-80

MAN 1 Lebak Borong Empat Gelar di LKBB HUT Bhayangkara ke-80

by Mastur Huda
Minggu, 28 Juni 2026 08:10

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa MAN 1 Lebak. Tim Paskibra MAN 1 Lebak berhasil meraih sejumlah penghargaan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak