TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Dua pelaku pencurian kabel milik Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang berinisial WS (27) dan MTA (19) akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Panongan.
Kedua pelaku tersebut dibekuk pada Rabu (17/06) kemarin saat beraksi mencuri kabel optik PJU di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Romdhon Natakusuma mengatakan, kedua pelaku sangat meresahkan masyarakat, karena akibat aksi tidak terpuji ini mengakibatkan banyaknya penerangan jalan umum ( PJU) yang mati, dan merugikan masyarakat umum.
“Nah, pelaku telah melakukan aksi bejatnya ini sebanyak 82 titik, 59 titik di wilayah Kabupaten Tangerang, 12 titik di Kota Tangerang, dan 12 titik lagi di wilayah Kota Tangerang Selatan,” terang Romdhon, yang didampingi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat menggelar jumpa pers, Rabu, 6 Juli 2022.
Romdhon mengatakan, pelaku dalam melancarkan aksinya menyamar sebagai petugas PLN dengan memakai rompi seragam PLN. Dan memang pelaku merupakan mantan pegawai harian lepas di PLN. Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dalam pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
” Barang bukti hasil kejahatan berikut alat yang digunakan berhasil kami disita,”tukasnya.
Senada, Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Surya AF menambahkan, kedua pelaku pencurian kabel ini memang merupakan spesialis pencurian kabel.
“Mereka tinggal saat ini di wilayah Kecamatan Tigaraksa, ” katanya. *
Reporter: Mulyadi











