Untuk menyelesaikan program itu, usai verifikasi data, pemerintah akan melakukan upaya-upaya penyelamatan sosial, misalnya memberikan bantuan tepat sasaran.
Kemudian, mendorong terciptanya lapangan pekerjaan agar masyarakat bisa bekerja.
“Ketiga, kita lakukan upaya pengembangan ekonomi, keempat pelayanan dasar, misalnya memberikan bantuan renovasi rumah, dan lainnya,” ujar Sanuji.
Terkait proses verifikasi data hingga level RT dan RW, OPD, kecamatan, dan kelurahan diberikan tenggat waktu.
Terpisah, Kepala Bappeda Kota Cilegon Wilastri Rahayu menjelaskan, verifikasi data kemiskinan dilakukan selama dua pekan kedepan.
“Jadi setelah rapat ini, agenda selanjutnya, penyerahan data DTKS dari Dinas Sosial ke OPD, camat hingga lurah, kemudian data tersebut diverifikasi hingga ke level kelurahan selama dua minggu dari sekarang,” ujar Wilastri.
Kemudian, setelah diterima hasil verifikasi tersebut akan diserahkan kepada Dinsos selaku pengelola data.
“Nanti setelah dievaluasi oleh pihak Dinsos nanti akan dibahas dirapat evaluasi di minggu kedua Agustus mendatang,” ujarnya. (bam/air)











