• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Lakukan Pemalakan dan Pemerasan, Empat Pemuda Balaraja Digelandang Polisi

Aas Arbi by Aas Arbi
Senin, 18 Juli 2022 22:10
in Tangerang
0
Lakukan Pemalakan dan Pemerasan, Empat Pemuda Balaraja Digelandang Polisi

Salah satu dari empat pelaku pemalakan dan pemerasan di wilayah Balaraja, Minggu (17/7).

0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

BALARAJA, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Balaraja berhasil meringkus empat pria karena kerap melakukan aksi premanisme. Aksi keempat pria itu sudah meresahkan warga karena sering melakukan pemerasan dan mabuk-mabukan.

Keempatnya adalah MI alias Patrick (32), LA (31), dan SW (36). Ketiganya warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Polisi juga membekuk satu tersangka lainnya yakni RY (45), warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja.

“Keempat tersangka biasa beraksi di jalan akses menuju PT. SRKI, Desa Sentul, Balaraja,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Minggu (17/7).

Aksi keempat tersangka juga dilaporkan oleh korban seorang pria berinisial TB (26). Saat itu, TB hendak mengantarkan tiga rekannya menuju mess PT. SRKI, Jumat (29/04). Kemudian, kendaraan roda empat yang dikendarai korban dicegat para tersangka.

“Para tersangka langsung memeriksa isi kendaraan dan bahkan melakukan pemukulan kepada korban,” ungkapnya.

Dalih para tersangka melakukan pemeriksaan kendaraan dan pemukulan, karena salah satu penumpang kendaraan adalah seorang perempuan. Padahal, perempuan yang dimaksud adalah karyawan yang tinggal di mess.

Namun para tersangka tidak menghiraukan. Malahan, para tersangka meminta sejumlah uang apabila kendaraan ingin melintas. Korban pun memberikan uang sebesar Rp150 ribu. Meski sempat ditolak oleh para tersangka, yang Rp150 ribu itu diterima.

“Korban pun melanjutkan masuk areal perusahaan menuju mess. Korban beranggapan situasi sudah aman,” terang Romdhon.

Saat hendak kembali ke Jakarta, korban kembali dicegat oleh para tersangka. Kali ini, para tersangka melintangkan kursi kayu panjang di jalan. Para tersangka meminta uang tambahan sebesar Rp1 juta. Namun korban menolak.

“Karena terus dipaksa, korban kembali memberi uang sebesar Rp300 ribu tapi melalui transfer ke rekening salah satu tersangka,” tutur Romdhon.

Setelah diperbolehkan melintas, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Namun para tersangka sudah melarikan diri.

Kamis (14/7), polisi mendapat informasi ada sejumlah orang yang melakukan pemalakan ke sopir angkutan barang bahan baku perusahaan. Polisi langsung bergerak dan menangkap keempatnya.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, keempat pelaku adalah tersangka yang selama ini dicari. Selain itu, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para pelaku sering kali melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan,” terang Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Para tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya

Tags: BalarajaPolresta TangerangPremanisme
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ambtenaar Scooter Club, Hobi Yang Menyatukan Pegawai Pemkot Tangsel

Next Post

Loka POM Kabupaten Tangerang Temukan 22 Kosmetik Tanpa Izin Edar

Next Post
Loka POM Kabupaten Tangerang Temukan 22 Kosmetik Tanpa Izin Edar

Loka POM Kabupaten Tangerang Temukan 22 Kosmetik Tanpa Izin Edar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kejar Penetapan Tersangka, Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi PKBM Gunungsari Dikebut

by Fahmi
Minggu, 16 Agustus 2026 21:23
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota mempercepat pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat...

Ribuan Pemuda Arak Merah Putih 81 Meter di Kota Tangerang

by Syaiful Adha
Minggu, 16 Agustus 2026 21:20
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Ribuan pemuda dari berbagai wilayah di Provinsi Banten mengarak Bendera Merah Putih sepanjang 81 meter di Kota Tangerang,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.