SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Serang tahun depan akan membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kecamatan Cikande.
Hal itu terungkap pada Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Serang di Aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, Selasa (19/7).
Pembentukan MPP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Publik Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Wakil Bupati Pandji Tirtayasa mengatakan, pihaknya harus membangun MPP karena amanat dari Pemerintah Pusat. Awalnya MPP akan dibangun di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) di Kecamatan Ciruas. Namun mengalihkan ke Kecamatan Cikande. “Ada pertimbangan teknis, kita akan bangun di jalan negara, di bekas gedung Samsat (Kecamatan Cikande),” katanya.
Disinggung soal jarak yang jauh dari kecamatan lainnya, termasuk wilayah Serang Barat, Pandji tidak menampik hal itu. “Kalau wilayah Kabupaten Serang kan memang terpecah wilayahnya. Jadi, dibangun di Puspemkab juga jauh, tapi setidaknya kalau dibangun di pinggir jalan negara aksesnya mudah,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah dibangun MPP maka segala jenis pelayanan publik akan dipusatkan di situ. “Jadi semuanya nanti terintegrasi di sini, baik itu pelayanan Pemkab Serang, Kejaksaan, Polri, dan lainnya,” ucapnya.