SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rumah di Lingkungan Rau Timur, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, dicurigai sebagai sarang narkoba. Minggu (17/7) dinihari, rumah yang disewa oleh RM (23), digerebek polisi. Sebanyak 20 paket sabu-sabu berhasil ditemukan.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, penggerebekan berlangsung sekira pukul 02.30 WIB. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Inspektur Polisi Dia (Ipda) Charles Rio. RM yang berada di lokasi tak berkutik.
“Tersangka RM ini adalah warga pendatang tapi tempat kontrakannya kerap didatangi warga luar kampung. Bahkan tamu-tamu yang datang tidak kenal waktu hingga dini hari,” kata Yudha, Selasa (19/7).
Polisi pun menggeledah kediaman RM. Saat digeledah, polisi menemukan 20 paket sabu-sabu siap edar dalam satu bungkus rokok di saku celana yang dikenakan RM.
Selain itu, satu unit ponsel yang biasa dijadikan alat untuk melakukan transaksi narkoba turut diamankan. “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu menuturkan, narkotika golongan satu itu dibeli RM dari bandar yang ditemui di daerah Jakarta Pusat.
“Tersangka belanja sabu di Jakarta Pusat namun tidak mengetahui lebih jauh identitas bandar karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata Michael.
Menurutnya, RM telah melakukan bisnis illegal tersebut sekira dua bulan. Dia berdalih sulit mencari pekerjaan lantaran hanya lulusan SMP. “Pengakuan karena menganggur (alasan menjual narkoba-red),” kata Michael.
RM kini ditahan di Mapolres Serang dan disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya lima tahun hingga 20 tahun penjara,” tutur Michael. (fam/nda)