Setelah transaksi dengan AH alias Baba, motor hasil kejahatan tersebut kemudian dibawa MFR ke Pasar Rebo dan selanjutnya dibawa oleh tersangka AH ke gudang PT GSH milik MK yang berlokasi di Gang Nusa Indah, Ciracas, Jakarta Timur dengan menggunakan mobil pikap.
“Pasca pendalaman terhadap tersangka AH, penyidik mendapat keterangan AH alias Baba mendapat keuntungan yang sama dengan Robi, antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta dari setiap transaksi, dan uang transaksi diterima secara transfer melalui rekening dari tersangka MK,” ungkap Shinto.
Berdasarkan data pengiriman dana oleh MK diketahui tersangka AH alias Baba telah menerima 10 kali transfer atas transaksi 10 unit motor sepanjang tahun 2022.
“Jadi sindikat ini hanya menerima motor-motor terbaru dan telah beroperasi selama dua tahun. Tersangka AH tidak hanya memiliki kaki tangan di wilayah Banten, melainkan juga wilayah Jawa Barat dan Lampung,” kata Shinto.
Unit-unit motor tahun terbaru ini kemudian dipreteli komponennya oleh tersangka MK di gudang. Kemudian dimasukkan ke dalam kardus agar terlihat seperti motor baru. “Jika volume kendaraan mencukupi, berdasarkan keterangan MK akan diekspor ke negara Iran,” kata Shinto.
Shinto menjelaskan penyidik menerapkan persangkaan berlapis yaitu Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara.
Shinto menjelaskan, baik tersangka Robi, AH maupun MK tidak mengetahui siapa sebenarnya pemilik dari kendaraan-kendaraan yang terbilang masih baru tersebut. Untuk mengetahui itu, Tim Subdit Jatanras masih mengejar tersangka AD yang diketahui sebagai oknum LSM yang telah menjual 2 unit motor kepada MFR alias Robi.
“Kami mengimbau kepada pihak dealer, perusahaan finance yang membiayai 48 unit motor sesuai daftar penyitaan penyidik agar dapat menghubungi penyidik pada Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten untuk mengetahui histori transaksi dan pembiayaan pada masing-masing unit tersebut, sehingga diperoleh fakta lebih luas tentang jaringan sindikat tersebut,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











