Surat Edaran Nomor 001.2/At34 Kesbangpol/2022 tentang Kegiatan Menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI melalui gerakan pembagian bendera merah putih.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 003.1/4397/SJ Tanggal 29 Juli
2022 tentang Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih.
“Gerakan pembagian Bendera Merah Putih dilaksanakan dengan pemikiran bahwa Bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia. Yang selama bulan kemerdekaan akan berkibar di seluruh wilayah NKRI,” katanya.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah, Perbankan, BUMD, Organisasi masyarakat dan perusahaan swasta agar menghimpun atau menggalang dan membagi bagikan bendera kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian. Mendatangi rumah-rumah penduduk dan memasang di tempat-tempat umum dan lain-lain sesuai kreativitas masing-masing.
“Dan diharapkan dikuti seluruh masyarakat mulai tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022. Gerakan pembagian Bendera Merah Putih maupun pemasangan agar memberitahukan kepada Kesbangpol yang insya Allah akan kami tindaklanjuti kepada Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Bupati Pandeglang Irna Narulita kepada seluruh masyarakat agar melakukan pemasangan Bendera Merah Putih serta menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kreatif guna menyemarakan dan meramaikan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan tahun 2022.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











