SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Polda Banten melakukan pengecekan lapangan terhadap objek tanah yang menjadi sengketa dalam perkara dugaan mafia tanah di Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat, 12 Juni 2026.
Pengecekan ini dilakukan untuk mencocokkan data dalam dokumen pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan. Objek yang diperiksa merupakan lahan seluas sekitar 8.600 meter persegi di kawasan Cikulur Jalawe yang diklaim sebagai milik ahli waris Iskandar.
Kuasa hukum ahli waris Iskandar, Enan Karmana, mengatakan pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda. Salah satunya bidang tanah yang diklaim milik ahli waris Iskandar berdasarkan Kohir 1319 Blok 003 RT 003/RW 004.
“Kami bersama penyidik Polda Banten telah melakukan pengecekan terhadap lokasi tanah yang kami laporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pengrusakan. Ada dua titik yang diperiksa, salah satunya tanah milik ahli waris Iskandar yang berada di Blok 003 Kohir 1319,” ujarnya kemarin.
Selain itu, penyidik juga memeriksa lokasi tanah atas nama Arman bin Umar. Menurut Karmana, dokumen yang digunakan pihak terlapor sebelumnya mengaitkan data tanah Arman yang tercatat di Blok 002 Kohir 1907 RT 002/RW 004 dengan objek tanah milik Iskandar.
Dari hasil pengecekan lapangan, kata Karmana, diketahui bahwa tanah Arman berada di lokasi yang berbeda dengan tanah yang diklaim ahli waris Iskandar. “Warkah yang dibuat para terlapor seolah-olah menunjukkan bahwa data baku tanah Arman berada di lokasi tanah Pak Iskandar. Setelah dicek, ternyata tanah Pak Arman memang ada dan lokasinya berbeda,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah pihak yang mengaku membeli tanah dari Arman bin Umar, di antaranya Saprudin, Agus, serta ahli waris Asmidin. Pengecekan juga disaksikan oleh perwakilan Kelurahan Serang dan mantan pejabat wilayah yang mengetahui riwayat administrasi pertanahan setempat.
Karmana menjelaskan, kehadiran para saksi bertujuan untuk memastikan status mereka sebagai pembeli tanah dari Arman sehingga dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna memperjelas perkara.
Ia menilai kasus tersebut menjadi perhatian karena masih banyak bidang tanah di wilayah Kelurahan Serang yang belum memiliki sertifikat hak milik.
“Meski berada di ibu kota Provinsi Banten, masih banyak tanah masyarakat yang belum bersertifikat. Kondisi ini rentan menimbulkan persoalan apabila tidak segera ditangani,” ujarnya.
Salah satu pembeli tanah, Saprudin, mengaku membeli sebagian lahan milik Arman pada era 1980-an. “Rumah saya berdiri di atas tanah yang dibeli dari Arman sekitar tahun 1980-an. Surat-suratnya diurus sekitar 1986 dengan luas kurang lebih 240 meter persegi,” katanya.
Menurut Saprudin, saat itu tanah Arman memiliki luas yang cukup besar dan telah dijual kepada beberapa pihak. Senada dengan itu, Agus mengaku keluarganya juga membeli tanah dari Arman pada periode yang sama.
Ia mengatakan tanah tersebut telah ditempati selama puluhan tahun tanpa pernah mengalami persoalan hukum.“AJB dibuat tahun 1986. Setelah itu tidak ada masalah, termasuk saat mengurus sertifikat,” ujarnya.
Dari pihak Kelurahan Serang, Asmani mengaku baru mengetahui secara langsung lokasi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Sebelumnya saya hanya mengetahui persoalan ini terkait tanah di wilayah Cikulur Jalawe. Saat ini baru terlihat bahwa dokumen yang dipersoalkan ternyata mengarah ke lokasi lain,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah ahli waris Iskandar melaporkan dugaan pengrusakan dan penggunaan dokumen pertanahan yang dinilai tidak sesuai dengan objek tanah yang mereka kuasai. Laporan tersebut berkaitan dengan pembongkaran bangunan di atas lahan yang diklaim milik keluarga Iskandar pada November 2025.
Karmana menyebut pihaknya menemukan adanya perbedaan mendasar antara objek tanah yang diklaim ahli waris Iskandar dengan dokumen yang digunakan pihak lain. “Lokasinya berbeda, bidangnya berbeda, luasnya berbeda, bahkan kampungnya juga berbeda,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











