LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) saat ini tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Namun, RUU itu nyatanya menuai berbagai komentar dan pandangan, khususnya dari kalangan guru. Karena dalam RUU itu telah menghapus pasal tentang tunjangan profesi guru.
Diketahui, RUU itu sendiri telah mengintegrasikan 3 Undang-undang (UU) terkait pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lebak Maman Suryaman mengatakan, RUU tersebut telah menghianati hak para guru yang sudah tercantum dalan UU Nomor 14 Tahun 2005.
“RUU ini tentunya sangat merugikan dan menghianati UU Nomor 14 Tahun 2005. Dalam UU itu sudah sangat jelas disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan kepada guru yang memiliki kompetensi atau sertifikat pendidik,” kata Maman kepada Radar Banten, Senin 29 Agustus 2022.
Maman mengatakan, jika RUU itu disahkan, maka ada ribuan guru yang akan dibuat kecewa. Untuk itu, PGRI Lebak mendorong pengurus PGRI pusat untuk melakukan audiensi dengan Kemendikbud Ristek guna membahas RUU tersebut.
“Walaupun ini masih dalam rancangan, kita akan terus berjuang dari pengurus PGRI Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, hingga pusat agar RUU ini tidak disahkan. Karena dapat membuat para guru kecewa,” tegasnya.
Sementara itu, dalam rilis yang diterima wartawan, Ketua Pengurus Besar PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi menyampaikan beberapa tuntutan terhadap RUU Sisdiknas. Diantaranya, meminta Kemendikbud Ristek untuk mengembalikan Pasal 127 Ayat 3 pada RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang mana di dalamnya tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
“Pada RUU Sisdiknas bulan April itu dicantumkan Pasal 127 tentang tunjangan guru dan dosen, namun di draft RUU terbaru yang dirilis pada Agustus 2022, Pasal 127 itu dihapuskan. Maka kami meminta kepada Kemendikbud Ristek untuk melakukan pengkajian dan dialog interaktif yang melibatkan berbagai pemangku kebijakan terhadap draft RUU Sisdiknas ini,” katanya.
Ia menyebut bahwa PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.
“Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Mastur











