SERANGRADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 35 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru selesai di bangun di Kabupaten Serang belum bisa beroperasi karena belum mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Jumlah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut berdasarkan data hasil rapat koordinasi antara Tim Satgas Percepatan MBG dengan Koordinator SPPG Kabupaten Serang.
Ketua Tim Satgas Percepatan MBG Kabupaten Serang, Muhammad Najib Hamas, mengungkapkan bahwa total ada ada sebanyak 243 SPPG yang berdiri di Kabupaten Serang.
Dari jumlah tersebut, ada 79 SPPG yang sudah memiliki dokumen SLHS Sementara, sisanya belum memiliki SLHS.
“Ada 163 yang belum memiliki SLHS, dari jumlah tersebut lima rekomendasi terbit namun belum pengujian SLHS ke PTSP, lalu ada 25 SPPG yang sudah mengajukan rekomendasi berkas ke Dinkes,” katanya, Minggu, 14 Juni 2026.
Najib mengungkapkan, ada pula 35 SPPG yang baru selesai dibangun dan belum melakukan pengajukan SLHS.
Hal tersebut membuat 35 dapur MBG itu belum beroperasi.
Untuk itu pihaknya mendorong agar dapur bisa segera mengurus SLHS.
“Nanti akan kita cek apa kendalanya. Kita harapkan mitra yayasan bisa memenuhi apa yang menjadi kekurangan,” jelasnya.
Ia menuturkan, setidaknya ada sebanyak empat tahapan yang harus dilalui oleh SPPG untuk penerbitan SLHS, mulai dari pelatihan untuk penjamah makanan dan seluruh relawan di masing-masing dapur.
“Makanya kita mendorong gar pelatihan ini dilaksanakan secara serentak di tiap-tiap kecamatan, sehingga Dinkes tidak perlu lagi datang ke SPPG karena akan memakan waktu luang lama,” imbuhnya.
Lalu yang selanjutnya, akan dilakukan pengambilan sempling makanan oleh Dinkes Kabupaten Serang untuk dapur-dapur yang sudah mulai beroperasional. Nantinya, sampel makanan tersebut akan diuji di laboratorium.
“Ini prosesnya cukup lama karena pengetesan makanan ini minimal 10 hari, makanya rata-rata baru keluar setelah setengah bulan sampai tiga hari rekomendasinya,” ujarnya.
Setelah pengujian dilakukan, masing-masing dapur akan dilakukan pengecekan kunjungan untuk pemberkasan SLHS. Mitra dan yayasan pun diminta untuk memperbaiki dan melengkapi aspek-aspek apa saja yang menjadi catatan dari tim untuk setiap dapur.
“Karena kejadiannya ternyata begitu pelatihan dimulai seolah ini sudah beres dan tinggal nunggu rekomendasi, padahal hasil kunjungan dari tim Dinkes ada beberapa yang perlu diperbaiki. Contohnya misalkan layout-nya tidak sesuai dengan SOP, kemudian harusnya melengkapi pisau dan lain sebagainya,” ujarnya.
Tahap terakhir, setelah seluruh rekomendasi dipenuhi, maka SPPG tinggal datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengurus dokumen SLHS. “Ini cepat biasanya hanya satu hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Najib mendorong agar SPPG di Kabupaten Serang yang sudah beroperasi untuk memasukan juga penerima 3B seperti ibu hamil, ibu menyusui dan balita.
“Kita dorong semua dapur untuk melayani penerima manfaat 3B minimal 300 orang setiap dapurnya. Apabila ada dapur yang maksimal melayani sekolah namun belum melayani 3B maka akan diwajibkan untuk merekrut penerima manfaat 3B,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono











