TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat hari ini, Selasa 6 September 2022. Tak hanya Atut, Lapas Kelas IIA Tangerang juga membebaskan Jaksa Pinangki, Desi Arryani dan Mirawati.
Diketahui, Jaksa Pinangki merupakan napi korupsi suap Djoko Tjandra, sementara Desi Arryani merupakan napi korupsi proyek fiktif di Jasa Marga dan Mirawati merupakan napi korupsi suap impor bawang putih.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Banten, Mas Juno mengatakan keempat napi korupsi ini selanjutnya menjalani masa bimbingan dan pengawasan di Lapas yang mengampu mereka. Untuk Atut, dia wajib lapor tiap bulan di Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, Banten.
“Kita bebas-bersyaratkan semuanya (keempat napi-red) pagi tadi sekitar pukul 9.30 WIB sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa 6 September 2022.
Di tempat yang sama Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti menambahkan, Atut menjalani hukuman di penjara selama 9 tahun dengan menerima 8 bulan potongan hukuman remisi.
Meski sudah bebas, Atut wajib sebulan sekali lapor ke Bapas Kelas IIA Serang sampai akhir masa percobaan di tahun 2026. “Jadi bebas bersyarat, bukan bebas murni,” pungkas Yekti. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











