RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinilai berkelakuan baik selama berada di Lapas Kelas II A Tangerang. Diketahui, Atut menerima bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022 setelah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Banten, Mas Juno, mengatakan selain berkelakuan baik, hubungan Atut selama di Lapas dengan sesama narapidana wanita lainnya juga cukup baik. Ia tidak pernah bertikai dengan sesama napi wanita lainnya.
“Perilakunya selama di Lapas cukup baik,” ujarnya. Menurut Juno, salah satu syarat bebas bersyarat yang diberikan kepada napi adalah harus memenuhi syarat substantif, salah satunya harus berkelakuan baik, berhubungan baik dengan sesama napi dan mengikuti seluruh program pembinaan Lapas.
“Itu merupakan syarat substantif yang harus dipenuhi napi,” ujarnya. Sementara itu Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti menambahkan, Atut menjalani hukuman di penjara selama 9 tahun dengan menerima 8 bulan potongan hukuman remisi.
Meski sudah bebas, Atut wajib sebulan sekali lapor ke Bapas Kelas 2 A Serang sampai akhir masa percobaan di tahun 2026. “Jadi bebas bersyarat, bukan bebas murni,” ujar Yekti. (*)
Reporter: Syaiful Adha.
Editor: Agung S Pambudi











