• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar, Kejati Banten Bakal Tetapkan Tersangka Baru

Redaksi by Redaksi
Jumat, 23 September 2022 11:19
in Hukum
Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar, Kejati Banten Bakal Tetapkan Tersangka Baru

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bakal menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 miliar. Surat perintah penyidikan kasus tersebut telah dikeluarkan Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan penyidikan kasus tersebut telah digulirkan. Ia mengatakan, penyidikan kasus tersebut digulirkan setelah adanya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1024/M.6/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022. “Saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Ivan, Jumat 23 September 2022.

RelatedPosts

Pengakuan Anak Diduga Korban Pencabulan Oknum RT

Viral Video Pengakuan Anak Diduga Korban Pencabulan Oknum RT, Polresta Serang Kota Lakukan Penyelidikan

Minggu, 11 Oktober 2026 12:38
Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang, Dua Kernet Bus Ditahan

Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang, Dua Kernet Bus Ditahan

Minggu, 11 Oktober 2026 06:44
Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Polres Serang

Polres Serang Tangkap DPO Narkoba setelah Tiga Tahun Buron, Sabu 93,33 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 13:07

Ivan mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Rabu (22/9) tiga orang saksi telah diperiksa oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten. Ketiganya, Kabag Kredit Komersial Bank Banten tahun 2017 berinisial DHK, Analis dan Penyelesaian Kredit Wilayah 1 Bank Banten tahun 2017 FGS dan Pemimpin Divisi Kredit Komersial Bank Banten tahun 2017 SDJ. “Hari ini (kemarin-red) ada tiga orang saksi yang diperiksa,” kata Ivan

Ivan menjelaskan, pemeriksaan terhadap DHK berkaitan dengan usulan atau pemrakarsa kredit dan analisa permohonan kredit kepada PT Harum Nusantara Makmur (HMM). Sedangkan, FGS diperiksa berkaitan dengan
proses analisa permohonan kredit PT HNM dan jsebagai bawahan dari DHK.

“SDJ selaku Pemimpin Divisi Kredit Komersial Bank Banten tahun 2017, pemeriksaan terhadapnya sehubungan dengan proses pemberian kredit komersial PT HNM
sampai dengan pencairan kreditnya,” ungkap alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Ivan mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap para saksi dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai rangkaian proses penyidikan. “Adapun tujuan dilakukan Pemeriksaan para Saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM pada tahun 2017,” kata Ivan.

Ivan mengungkapkan dalam kasus tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, mantan Vice President at Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin. “Untuk kedua orang tersebut saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang,” kata Ivan.

Ivan mengatakan, pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM telah merugikan keuangan negara Rp 186 miliar. Jumlah kerugian negara tersebut didapat dari hasil audit investigatif.

Page 1 of 2
12Next
Tags: kejati bantenKredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pelajar SMKN 1 Pandeglang Berkunjung ke DPRD sebagai Implementasi P5 Kurikulum Merdeka Tema “Suara Demokrasi”

Next Post

39 Bintara Polda Banten Lulus Seleksi Pendidikan Perwira Polri

Next Post
39 Bintara Polda Banten Lulus Seleksi Pendidikan Perwira Polri

39 Bintara Polda Banten Lulus Seleksi Pendidikan Perwira Polri

Wakapolda Banten

Wakapolda Banten Diganti, Kapolri Tunjuk Brigjen Zain Dwi Nugroho

Minggu, 11 Oktober 2026 16:20
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rakyat memberi

Komunitas Rakyat Memberi Bagikan Makanan Gratis kepada Pasien BPJS dan Nakes

by Mulyadi
Minggu, 11 Oktober 2026 17:11
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komunitas Rakyat Memberi membagikan makanan gratis kepada pasien BPJS, keluarga pasien, dan tenaga kesehatan (nakes) di...

Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

by Fahmi
Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Polda Banten. Pergantian jabatan tersebut tidak...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.