CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas pengamanan yang menjadi peserta kegiatan Pembinaan Fisik Mental dan Disiplin (FMD) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon mempelajari Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Muhammad Khapi menyampaikan, UU Nomor 22 Tahun 2022 penting untuk dapat dipahami seluruh petugas.
“Tujuan pemasyarakatan bisa terwujud dengan baik apabila seluruh lini dapat meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan terhadap seluruh warga binaan,” jelasnya di aula serba guna Lapas Cilegon, Selasa, 27 September 2022.
Tujuan pemasyarakatan dapat terwujud, lanjut dia, pabila seluruh petugas memiliki kesadaran bersama dalam memberikan pembinaan dan bimbingan terbaik kepada seluruh warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon Sudirman Jaya menyampaikan, FMD bagi petugas untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam hal penguatan fisik, mental, dan disiplin.
“Undang-Undang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan. Untuk itu wajib bagi seluruh petugas untuk menjadikannya sebagai pedoman, khususnya terkait enam fungsi pokok pemasyarakatan,” tegasnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan. Enam fungsi pokok pemasyarakatan yang termasuk di dalam Pasal 4, yaitu pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
Warga binaan pemasyarakatan, lanjut dia, juga memiliki hak bersyarat. Antara lain mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai undang-undang. Adapun untuk mendapatkan hak bersyarat, ada beberapa ketentuan yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. (*)
Reporter: Rajudin










