SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa 27 September 2022.
Dalam sidang tersebut, Marhaen oleh JPU Kejari Tangsel didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 1.077 siswa pada tahun 2020 senilai Rp 699 juta.
JPU Kejari Tangsel Puguh Raditya menjelaskan, pada tahun anggaran 2020, SMPN 17 Tangsel menerima bantuan PIP untuk 1.218 siswa. Namun dari jumlah itu hanya 1.183 yang melakukan aktivasi. “Nilainya sebesar Rp765.750.000, dan yang dikembalikan ke kas negara sebanyak 35 siswa senilai Rp22.857.000,” ujar Puguh saat membacakan surat dakwaan.
Puguh mengatakan, penerima bantuan PIP tersebut seharusnya diberikan kepada siswa langsung. Akan tetapi terdakwa membuat surat sebagai penerima kuasa agar dapat melakukan penarikan dana bantuan PIP.
“Terdakwa Marhaen Nusantara membuat surat kuasa untuk penarikan seluruh dana bantuan sosial PIP di SMPN 17 Tangsel, dan menguasakan dirinya sendiri, tanpa sepengetahuan orangtua siswa,” kata Puguh.
Puguh mengatakan, dalam proses pengajuan bantuan PIP itu, Marhaen dibantu dua orang yang mengaku sebagai tim pemberi bantuan aspirasi dari DPR yaitu Mugni dan Rizki. Saat ini kedua masuk dalam daftar pencarian.
“Mugni dan Rizki membantu terdakwa dalam mempersiapkan segala sesuatunya hingga pencairan,” kata Puguh dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Puguh mengungkapkan pada pertengahan Juli 2020, Marhaen mempersiapkan dokumen penyaluran bantuan PIP kepada siswa SMPN 17 Tangsel, dibantu oleh Mugni dan Rizki, dan dokumen penarikan di Bank BRI Cabang Indah Mas Balaraja.
“(Terdakwa-red) mempersiapkan dokumen berupa surat perintah membayar dari PPSPM ke kementerian keuangan, melalui KPPN pada 13 Juli 2022. Surat Perintah Pencairan Dana (SPDP), yang diterbitkan oleh kuasa bendahara umum pusat pada 15 Juli 2022. Surat perintah pencairan dana PIP SMP tahap V tahun 2020 dari PPK PIP kepada Direktur BRI pada 16 Juli 2022,” kata Puguh.
Setelah dokumen itu lengkap, Marhaen bersama-sama dengan Rizki dan Mugni melakukan pencairan dana PIP. Selanjutnya pada bulan September 2022 dilakukan penarikan sebanyak 11 kali di kantor BRI Cabang Indah Mas Balaraja.
“Menarik dana secara kolektif di Bank BRI untuk 1.077 siswa penerima PIP, dengan jumlah Rp699 juta, dilakukan sebanyak 11 kali penarikan,” kata Puguh.
Puguh memastikan penarikan bantuan PIP yang dilakukan oleh terdakwa tersebut ilegal. Sebab terdakwa tidak pernah mendapat surat kuasa dari 1.077 orangtua siswa penerima PIP.
“Bahwa terdakwa Marhaen Nusantara selaku Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel tidak pernah menerima surat kuasa dan orang tua siswa penerima PIP tahun 2020, untuk dilakukan pencairan secara kolektif,” ungkap Puguh.
Puguh mengatakan, dana PIP tahun 2020 yang ditarik oleh terdakwa sekitar Rp700 juta, sesuai data 800 buah buku tabungan penerima dana PIP tahun 2020 SMPN 17 Tangsel.
“Sedangkan sisanya dibawa oleh saudara Mugni dan Rizki sebanyak 277 buku tabungan berikut uang sebesar Rp300 juta dana PIP tahun 2020 untuk SMPN 17 Tangerang Selatan,” ucap Puguh.
Puguh menegaskan dalam surat pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Marhaen Nusantara selaku kepala sekolah, ia akan menyalurkan bantuan tersebut kepada siswa penerima PIP pada 24 Agustus 2020.
“Namun pada kenyataannya dana PIP tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Marhaen Nusantara,” tutur Puguh.
Atas perbuatannya itu, Puguh mendakwa Marhaen Nusantara dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan atau, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU. Sidang selanjutnya ditunda dan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i










