“Bahwa, kecamatan ini, kecamatan ini masih kurang. Sehingga perlu dilakukan perpanjangan,” katanya.
Apabila melihat komposisi pendaftar dari 35 kecamatan yang secara komposisi ada keterwakilan perempuannya itu tersebar di 22 kecamatan. Sedangkan sebanyak 12 kecamatan masuk daftar yang berpotensi dilakukan perpanjangan.
“Kaitan perpanjangan ini kita menunggu keputusan Bawaslu RI kaitan mekanismenya. Namun perpanjangan sudah pasti akan dilaksanakan karena dari 35 kecamatan sampai penutupan kemarin itu ada 5 kecamatan belum ada pendaftar perempuan,” katanya.
Lina menambahkan, perpanjangan waktu pendaftaran sementara belum diputuskan kaitan jumlah kecamatannya. Masih menunggu keputusan pastinya.
“Tapi pasti dilakukan perpanjagan. Adapun yang berpotensi itu Kecamatan Sumur, Cimanggu, Cibaliung, Cibitung, Cigeulis, Sindangresmi, Sobang, Munjul, Angsana, Picung, Patia, Sukaresmi, Mekarjaya,” katanya.
Lebih lanjut Lina, menegaskan bahwasannya tanggal 27 September 2022 merupakan hari penutupan pendaftaran. Kemudian pada tanggal 29-30 September waktu pelaksanaan penelitian berkas administrasi.
“Untuk waktu perpanjangan tanggal 2-8 Oktober 2022. Perpanjangan ini tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki jadi kemungkinan akan ada penambahan pendaftar,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











