Yaitu: partisipasi masyarakat terbaik, kampung paling berbunga, pengelolaan lingkungan terbaik, kampung paling inovatif, pengelolaan sampah terbaik, dan pemuda penggerak lingkungan.
Terkait Kategori Aman, Kasubdit Tibsos Ditbimas Polda Banten AKBP Sahata S menyampaikan beberapa koreksi untuk penyempurnaan format penilaian.
Ia juga meminta panitia LKBA agar memberikan batas waktu yang dinilai terkait poin-poin penilaian pada Kategori Aman. “Misalnya soal KDRT, Narkoba,
Hadir pada rapat pembekalan kedua dari tim juri Polda Banten antara lain: AKBP M Adi Candra (Kasubdit Binpolmas, Ditbimas), AKBP Zainal Arifin (Kabag Biopsnal, Ditbimas) serta tim. Dari Kodim Serang dan Kodim Cilegon antara lain Kapten Inf Yadi Sukmayadi, Kapteb Arm Takari, Letda Inf Subhan dan tim.
Sedangkan dari DPMD hadir Irawati Erlina (sekdis), Risma Fitriani, Imadul Majdi, Ahmad Subchan, Adi Ulumidin, Iroh Muhdiroh, Achmad Suhendar.
Dari OPD hadir Drs Daba (DKPP), Beni Kusnandar (Disporapar), Dede Hadhi Sucandhi (DKBPPPA), Febrian Ripera (DPKPTB), Daniel Suherlan (Dinas Pertanian). Sedangkan juri dari PKK Kabupaten Serang adalah Hj Habibah Supriatna.
Diberitakan sebelumnya, penjurian Lomba Kampung Bersih dan Aman (LKBA) Kabupaten Serang 2022 direncanakan akan dimulai pada 24 Oktober hingga 3 November 2022.
Dalam LKBA 2022 ada dua penjurian, yaitu penjurian terbuka dan dilanjutkan penjurian tertutup 10 atau 15 hari sesudah penjurian terbuka.
Sedikitnya 42 juri yang terbagi 14 tim (setiap tim terdiri dari 3 orang juri) akan melakukan penilaian ke setiap RW yang menjadi wakil desa. Setiap tim akan melakukan penilaian 3 RW/harinya.
Hal itu, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Imadul Majdi dalam rapat bersama para Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat) Kecamatan se Kabupaten Serang, Rabu, 5 Oktober 2022 di Kantor DPMD Kabupaten Serang.











