SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – A. Sutisna B. Sanwara alias Anton dan Abdul Mu’is komplotan pecah kaca beraksi di Kibin. Aksi bandit jalanan ini membuat korban kehilangan uang puluhan juta rupiah. Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk membayar gaji karyawan.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serant, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 09.45 WIB di depan sebuah warung sembako di Kampung Panebong, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
JPU mengungkapkan, peristiwa bermula saat saksi Candra Asih menerima telepon dari terdakwa Abdul Mu’is untuk bertemu di kawasan Bank BCA Modern Cikande.
“Setelah bertemu di sekitar bank, para pelaku disebut memantau aktivitas korban, Ani Dian Pertiwi, yang baru keluar dari bank sambil membawa sebuah amplop coklat. Korban kemudian masuk ke mobil Toyota Avanza putih miliknya,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Kamis 28 Mei 2026.
Melihat hal itu, para pelaku diduga mulai membuntuti kendaraan korban dari kawasan Industri Modern Cikande dengan jarak sekitar 50 hingga 100 meter.
Saat korban berhenti di sebuah warung sembako di wilayah Kibin untuk menukar uang dan membeli air mineral, korban turun dari kendaraan. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Dalam dakwaan disebutkan, salah satu terdakwa memarkir sepeda motor di belakang mobil korban dan masuk ke warung, sementara terdakwa lainnya turun dari motor lalu memecahkan kaca mobil sebelah kanan menggunakan alat pemecah kaca.
Setelah kaca pecah, pelaku mengambil satu amplop coklat berisi uang tunai Rp55 juta dari dalam mobil sebelum melarikan diri menuju arah kawasan Industri Modern.
Menurut JPU, uang hasil pencurian kemudian dibagi-bagikan. Saksi Candra Asih disebut menerima bagian sebesar Rp18 juta, sebelum masing-masing kembali ke rumah.
“Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah kembali ke mobil dan mendapati kaca kendaraan pecah serta uang yang dibawanya telah hilang. Uang tersebut diketahui akan digunakan untuk membayar gaji karyawan PT VIZO,” kata JPU.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Berbekal laporan polisi dan rekaman CCTV Bank BCA Modern, Tim Resmob Polres Serang melakukan penyelidikan. Rekaman kamera pengawas disebut memperlihatkan para pelaku memantau korban saat mengambil uang di bank.
Pada 5 Maret 2026, petugas berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Tangerang. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, beberapa telepon genggam, helm, serta alat pemecah kaca (safety hammer). “Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp55 juta,” tutur JPU.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Editor: Abdul Rozak









