• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Fahmi by Fahmi
Kamis, 28 Mei 2026 19:45
in Hukum

Ilustrasi pecah kaca

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – A. Sutisna B. Sanwara alias Anton dan Abdul Mu’is komplotan pecah kaca beraksi di Kibin. Aksi bandit jalanan ini membuat korban kehilangan uang puluhan juta rupiah. Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk membayar gaji karyawan.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serant, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 09.45 WIB di depan sebuah warung sembako di Kampung Panebong, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

RelatedPosts

Polda Banten

Positif Narkotika, Pengunjung Tempat Hiburan Malam Diamankan Polda Banten

Minggu, 18 Oktober 2026 16:11
Polres Serang

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Kragilan Ditangkap Polres Serang

Minggu, 18 Oktober 2026 16:04
Judi online

Pegawai Toko Curi Uang dan Gelapkan Laptop untuk Judi Online

Minggu, 18 Oktober 2026 09:23
Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon

Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon Masih Jadi Persoalan, 91 Kasus Tercatat hingga September 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 14:59

JPU mengungkapkan, peristiwa bermula saat saksi Candra Asih menerima telepon dari terdakwa Abdul Mu’is untuk bertemu di kawasan Bank BCA Modern Cikande.

“Setelah bertemu di sekitar bank, para pelaku disebut memantau aktivitas korban, Ani Dian Pertiwi, yang baru keluar dari bank sambil membawa sebuah amplop coklat. Korban kemudian masuk ke mobil Toyota Avanza putih miliknya,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Kamis 28 Mei 2026.

Melihat hal itu, para pelaku diduga mulai membuntuti kendaraan korban dari kawasan Industri Modern Cikande dengan jarak sekitar 50 hingga 100 meter.

Saat korban berhenti di sebuah warung sembako di wilayah Kibin untuk menukar uang dan membeli air mineral, korban turun dari kendaraan. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Dalam dakwaan disebutkan, salah satu terdakwa memarkir sepeda motor di belakang mobil korban dan masuk ke warung, sementara terdakwa lainnya turun dari motor lalu memecahkan kaca mobil sebelah kanan menggunakan alat pemecah kaca.

Setelah kaca pecah, pelaku mengambil satu amplop coklat berisi uang tunai Rp55 juta dari dalam mobil sebelum melarikan diri menuju arah kawasan Industri Modern.

Menurut JPU, uang hasil pencurian kemudian dibagi-bagikan. Saksi Candra Asih disebut menerima bagian sebesar Rp18 juta, sebelum masing-masing kembali ke rumah.

“Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah kembali ke mobil dan mendapati kaca kendaraan pecah serta uang yang dibawanya telah hilang. Uang tersebut diketahui akan digunakan untuk membayar gaji karyawan PT VIZO,” kata JPU.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Berbekal laporan polisi dan rekaman CCTV Bank BCA Modern, Tim Resmob Polres Serang melakukan penyelidikan. Rekaman kamera pengawas disebut memperlihatkan para pelaku memantau korban saat mengambil uang di bank.

Pada 5 Maret 2026, petugas berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Tangerang. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, beberapa telepon genggam, helm, serta alat pemecah kaca (safety hammer). “Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp55 juta,” tutur JPU.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Editor: Abdul Rozak

Tags: bandit jalananpecah kacaPengadilan Negeri Serangpolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

LDII Banten Distribusikan Ribuan Paket Daging Kurban

Next Post

Seleksi Komisaris PT BPR Serang Dibuka, Dewan Minta Tim Pansel Jalankan Sesuai Regulasi

Next Post

Seleksi Komisaris PT BPR Serang Dibuka, Dewan Minta Tim Pansel Jalankan Sesuai Regulasi

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
Bupati Festival Budaya Pakuhaji

Bupati Maesyal Rasyid Buka Festival Budaya Pakuhaji, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Sabtu, 17 Oktober 2026 13:08
opwn bidding 12 jabatan eselin II

Pemkab Lebak Siapkan Open Bidding untuk 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 16 Oktober 2026 14:10
Persita Persija

Sejumlah Suporter Terluka Usai Laga Persija Vs Persita di Banten International Stadium

Minggu, 18 Oktober 2026 08:18
Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Minggu, 18 Oktober 2026 11:07

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kang Nong 2026

Disporapar Kabupaten Serang Siapkan Pembinaan untuk Kang Nong 2026

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 18 Oktober 2026 18:01
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang telah menyiapkan skema pembinaan untuk para finalis Kang Nong Kabupaten Serang...

Perencanaan Infrastruktur Kota Serang

Bapperida Kota Serang Petakan Prioritas Pembangunan Lewat IKLI

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 18 Oktober 2026 17:58
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kota Serang memiliki dasar untuk menentukan prioritas pembangunan infrastruktur berdasarkan kebutuhan setiap wilayah melalui hasil pengukuran...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.