slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Fahmi by Fahmi
28-05-2026 18:00:03
in Hukum

Ilustrasi kasus tawuran

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tawuran berdarah terjadi di Kopo, Kabupaten Serang. Akibat kejadian ini, seorang korban mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit. Sementara, pelaku Aldi Solahudin alias Arab kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Serang.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, terdakwa Aldo Solahudin melakukan aksi tersebut bersama sejumlah orang, di antaranya beberapa pelaku yang diproses dalam berkas terpisah serta beberapa lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Maja–Kopo, Kampung Kenting, Desa Mekar Baru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Kejadian bermula ketika terdakwa yang sedang menjaga alat berat didatangi seseorang bernama Satia alias Tb. Stopia bersama rekannya. Saat itu terdakwa diajak untuk melakukan aksi tawuran melawan kelompok yang disebut “Balonboys”.

“Awalnya terdakwa disebut sempat menolak ajakan tersebut. Namun setelah adanya komunikasi melalui telepon dan ajakan untuk berkumpul di titik kumpul, terdakwa akhirnya ikut menuju lokasi pertemuan di wilayah Kampung Nangela, Kecamatan Kopo,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Kamis 28 Mei 2026.

Di lokasi tersebut, telah berkumpul sejumlah orang dan tersedia berbagai jenis senjata tajam yang diletakkan di atas tanah. Salah satu peserta kemudian disebut membagikan senjata kepada beberapa orang yang hadir.

JPU menyebut terdakwa menerima senjata tajam jenis celurit sepanjang sekitar 2,5 meter, sementara peserta lain membawa egrek, corbek, dan beberapa celurit lainnya.

Sekitar pukul 02.30 WIB, rombongan yang menggunakan kurang lebih 15 sepeda motor bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di Kampung Kenting, kelompok tersebut memantau pergerakan lawan, termasuk melalui siaran langsung akun media sosial yang diduga milik kelompok lawan.

“Tak lama kemudian, kelompok lawan datang menggunakan sejumlah sepeda motor. Dalam dakwaan dijelaskan terjadi bentrokan antara kedua kelompok,” ujar JPU.

Salah satu kendaraan yang dikendarai seorang pria bersama dua rekannya disebut berusaha menerobos kerumunan. Dalam situasi itu, terdakwa diduga mengayunkan senjata yang dibawanya hingga mengenai korban bernama Kevin Doli Sirait.

“Akibat kejadian tersebut, kendaraan korban kehilangan keseimbangan dan menabrak tembok warung. Korban bersama dua rekannya terjatuh di lokasi kejadian,” tutur JPU.

Dua orang disebut berhasil bangkit dan menyelamatkan diri, sementara korban Kevin Doli Sirait masih berada di lokasi. Dalam dakwaan, beberapa pelaku lain kemudian diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan berbagai senjata.

Korban mengalami sejumlah luka serius dan menjalani pemeriksaan medis di RSUD Kabupaten Tangerang. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor P.01.02/38/38/I/2026, korban mengalami luka terbuka pada kepala akibat benda tajam, disertai luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh akibat kekerasan tumpul. Tim medis menyimpulkan luka yang dialami korban menimbulkan ancaman bahaya maut.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat.

Editor: Abdul Rozak


Tags: Kopo SerangPengadilan Negeri SerangtawuranTawuran Kopo
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Serang Raih Penghargaan Nasional atas Pelestarian Bahasa Jawa Serang

Related Posts

Hukum

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

by Fahmi
Kamis, 28 Mei 2026 17:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Firman, pengedar sekaligus pengguna tembakau gorila ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cilegon. Ia ditangkap usai membeli tembakau gorila...

Read moreDetails

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Lelang Aset Disoal, Tiga Warga Gugat Bank BCA ke Pengadilan Negeri Serang

Kadis Koperasi UKM Cilegon Digugat Rp4,5 Miliar Akibat Sengketa Pengelolaan Pasar Tegal Bunder

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Sopir Lepas Diduga Gelapkan Muatan, PT Arya Transko Logistik Rugi Rp 204,8 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Kamis, 28 Mei 2026 18:00

Pemkot Serang Raih Penghargaan Nasional atas Pelestarian Bahasa Jawa Serang

Kamis, 28 Mei 2026 17:59

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Kamis, 28 Mei 2026 17:57

Pemkab Serang Potong 1.000 Ekor Domba, Didistribusikan untuk Warga Tak Mampu

Kamis, 28 Mei 2026 17:57

Serapan Anggaran Pemprov Banten Rendah, Sekda Klaim Pembangunan Masih Jalan

Kamis, 28 Mei 2026 17:22

Serapan Anggaran Pemprov Banten Baru 28 Persen hingga Akhir Mei 2026, Ini Penyebabnya

Kamis, 28 Mei 2026 16:21

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Kamis, 28 Mei 2026 18:00

Pemkot Serang Raih Penghargaan Nasional atas Pelestarian Bahasa Jawa Serang

Kamis, 28 Mei 2026 17:59

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Kamis, 28 Mei 2026 17:57

Pemkab Serang Potong 1.000 Ekor Domba, Didistribusikan untuk Warga Tak Mampu

Kamis, 28 Mei 2026 17:57

Serapan Anggaran Pemprov Banten Rendah, Sekda Klaim Pembangunan Masih Jalan

Kamis, 28 Mei 2026 17:22

Serapan Anggaran Pemprov Banten Baru 28 Persen hingga Akhir Mei 2026, Ini Penyebabnya

Kamis, 28 Mei 2026 16:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

by Fahmi
Kamis, 28 Mei 2026 18:00

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tawuran berdarah terjadi di Kopo, Kabupaten Serang. Akibat kejadian ini, seorang korban mengalami luka berat dan dilarikan...

Pemkot Serang Raih Penghargaan Nasional atas Pelestarian Bahasa Jawa Serang

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 28 Mei 2026 17:59

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menorehkan prestasi di bidang pendidikan dan kebudayaan. Wali Kota Serang, Budi Rustandi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak