CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon gencarkan melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha produk hewan agar memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
NKV merupakan sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi jaminan pada keamanan produk hewan.
Adapun jenis usaha yang harus memiliki NKV antara lain budidaya unggas petelur, budidaya ternak perah, usaha penampungan susu, rumah potong hewan, usaha pengolahan daging, telur, susu, dan madu.
Selanjutnya, usaha pengolahan produk pangan asal hewan, usaha pengolahan produk hewan non pangan, usaha pencucian dan atau pengolahan sarang burung walet, gudang berpendingin, gudang kering, kios daging, dan ritel.
Kepala DKPP Kota Cilegon, Efa Sarifah mengatakan, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi NKV, DKPP telah melaksanakan sejumlah upaya mendukung sertifikasi NKV. Diantaranya dengan melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, pemantauan unit usaha, pemeriksaan, dan pengujian sampel produk hewan, penerbitan rekomendasi, hingga pelaksanaan audit.
“Upaya ini ditujukan untuk memberikan jaminan higienis dan sanitasi di unit usaha juga memastikan ketenteraman batin masyarakat Cilegon dalam mendapatkan produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH),” terang Efa, Senin 17 Oktober 2022.
Lanjut Efa, dilakukannya pemenuhan sertifikasi NKV kepada pelaku usaha juga sebagai upaya untuk mewujudkan visi Kota Cilegon Baru, Moderen, dan Bermartabat.
“Sebagai kota industri, perdagangan, dan jasa maka sudah seharusnya produk hewan yang diperjualbelikan di Kota Cilegon harus memenuhi standar dan persyaratan. Salah satunya sudah tersertifikasi NKV dengan begitu semoga Kota Cilegon menjadi Cilegon Baru, Modern, dan Bermartabat melalui kemanan produk hewan,” ujarnya.
Sementara itu, Subkoordinator Kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet) DKPP Kota Cilegon Abrahamsyah mengatakan, di Kota Cilegon baru terdapat 13 unit usaha yang berhasil mendapatkan sertifikasi NKV.
“Unit usaha yang telah mendapatkan sertifikat NKV adalah rumah potong hewan 1 unit, pencucian sarang burung walet 1 unit, restoran 2 unit, dan ritel 9 unit. Dengan memiliki sertifikasi NKV unit usaha pencucian sarang burung wallet bahkan sudah mengekspor produknya ke Taiwan, Hongkong, dan Singapura,” ujarnya.
Menurutnya, memiliki sertifikat NKV selain sebagai bentuk jaminan higienis dan sanitasi juga bermanfaat dalam meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk hewan.(*)
Reporter: Raju
Editor: Mastur











