• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Jamin Keamanan Produk Hewan, Pelaku Usaha Wajib Miliki NKV

Redaksi by Redaksi
Senin, 17 Oktober 2022 12:09
in Cilegon
0
Jamin Keamanan Produk Hewan, Pelaku Usaha Wajib Miliki NKV

Subkoordinator Kesmavet DKPP Kota Cilegon Abrahamsyah saat melakukan pemeriksaan higenis senitasi di unit usaha pencucian sarang burung walet di Citangkil pada pekan lalu.

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon gencarkan melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha produk hewan agar memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

NKV merupakan sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi jaminan pada keamanan produk hewan.

Adapun jenis usaha yang harus memiliki NKV antara lain budidaya unggas petelur, budidaya ternak perah, usaha penampungan susu, rumah potong hewan, usaha pengolahan daging, telur, susu, dan madu.
Selanjutnya, usaha pengolahan produk pangan asal hewan, usaha pengolahan produk hewan non pangan, usaha pencucian dan atau pengolahan sarang burung walet, gudang berpendingin, gudang kering, kios daging, dan ritel.

Kepala DKPP Kota Cilegon, Efa Sarifah mengatakan, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi NKV, DKPP telah melaksanakan sejumlah upaya mendukung sertifikasi NKV. Diantaranya dengan melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, pemantauan unit usaha, pemeriksaan, dan pengujian sampel produk hewan, penerbitan rekomendasi, hingga pelaksanaan audit.

“Upaya ini ditujukan untuk memberikan jaminan higienis dan sanitasi di unit usaha juga memastikan ketenteraman batin masyarakat Cilegon dalam mendapatkan produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH),” terang Efa, Senin 17 Oktober 2022.

Lanjut Efa, dilakukannya pemenuhan sertifikasi NKV kepada pelaku usaha juga sebagai upaya untuk mewujudkan visi Kota Cilegon Baru, Moderen, dan Bermartabat.

“Sebagai kota industri, perdagangan, dan jasa maka sudah seharusnya produk hewan yang diperjualbelikan di Kota Cilegon harus memenuhi standar dan persyaratan. Salah satunya sudah tersertifikasi NKV dengan begitu semoga Kota Cilegon menjadi Cilegon Baru, Modern, dan Bermartabat melalui kemanan produk hewan,” ujarnya.

Sementara itu, Subkoordinator Kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet) DKPP Kota Cilegon Abrahamsyah mengatakan, di Kota Cilegon baru terdapat 13 unit usaha yang berhasil mendapatkan sertifikasi NKV.

“Unit usaha yang telah mendapatkan sertifikat NKV adalah rumah potong hewan 1 unit, pencucian sarang burung walet 1 unit, restoran 2 unit, dan ritel 9 unit. Dengan memiliki sertifikasi NKV unit usaha pencucian sarang burung wallet bahkan sudah mengekspor produknya ke Taiwan, Hongkong, dan Singapura,” ujarnya.

Menurutnya, memiliki sertifikat NKV selain sebagai bentuk jaminan higienis dan sanitasi juga bermanfaat dalam meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk hewan.(*)

Reporter: Raju
Editor: Mastur

Tags: DKPP Kota Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kejari Serang Nyatakan Berkas Artis Nikita Mirzani Lengkap

Next Post

Dua Pengedar Obat Keras Asal Terondol Ditangkap, Ribuan Butir Obat Diamankan

Next Post

Dua Pengedar Obat Keras Asal Terondol Ditangkap, Ribuan Butir Obat Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

559 KK di Tangsel Terdampak Kekeringan

559 KK di Tangsel Terdampak Kekeringan, BPBD Terus Distribusikan Air

by Syaiful Adha
Kamis, 10 September 2026 20:53
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 559 kepala keluarga (KK) atau 2.446 jiwa di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terdampak kekeringan yang terjadi di...

Penambahan Anggaran

DPRD Kabupaten Serang Kawal Anggaran untuk Kebencanaan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 10 September 2026 20:45
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang berkomitmen akan mengawal anggaran yang diusulkan oleh Badan Penanggunalangan Bencana Daerah (BPBD) untuk...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.