SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berkas artis Nikita Mirzani dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejari Serang. Berkas tersebut dinyatakan lengkap setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah memenuhi semua petunjuk dari jaksa peneliti.
“Berkasnya (Nikita Mirzani-red) sudah lengkap, P-21 nya tanggal enam kemarin (6 Oktober 2022-red),” ujar Kasi Pidum Kejari Serang Edwar dikonfirmasi, Senin 17 Oktober 2022.
Edwar mengatakan, pihaknya kini tinggal menunggu proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. “Sekarang tinggal menunggu tahap duanya lagi,” ungkap pria asal Aceh tersebut.
Sebelumya, Nikita Mirzani sudah lebih dari tiga kali bulan tidak menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota. Kendati tidak menjalani wajib lapor namun tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik Dito Mahendra itu tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian.
Padahal sebelumnya, penyidik hampir menahan Nikita pada Jum’at (22/7) malam lalu. Namun, penahanan terhadap Nikita dibatalkan karena alasan kemanusiaan. “Dengan pertimbangan kemanusiaan karena tersangka harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir untuk tidak melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan, alasan kliennya tidak menjalani wajib lapor karena mempertanyakan proses hukum di kepolisian yang tidak kunjung selesai. “Mau sampai kapan (wajib lapor-red)?, coba tanya ke penyidiknya,” kata Fahmi, Senin (3/10).
Fahmi mengatakan, penyidik tidak memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap kasus yang menjerat kliennya. Menurut dia, wajib lapor yang dijalani secara terus menerus yang dilakukan Nikita Mirzani dianggap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Wajib lapor itu kalau terus menerus namanya terjadi pelanggaran HAM, karena semua itu harus ada kepastian hukumnya. Orang di tahan ada kepastian hukumnya 20 hari, wajib. Kalau tidak ada kepastian hukumnya itu pelanggaran HAM,” kata Fahmi.











