SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pengedar obat keras digerebek petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota Jum’at 14 Oktober 2022 malam.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ribuan butir obat keras.
Kedua pengedar obat keras yang diamankan tersebut berinisial HAN (22) dan BD (28). Keduanya merupakan warga Lingkungan Kesawon, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Ada dua pelaku yang kami amankan dari penangkapan kasus penyalahgunaan obat di daerah Terondol Jum’at kemarin,” ungkap Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto, Senin 17 Oktober 2022.
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan. Saat melakukan penyelidikan ke lapangan polisi terlebih dahulu mengamankan HAN di pinggir jalan Lingkungan Kesawon.
Saat disergap, HAN sempat membantah terlibat dalam peredaran obat-obatan. Namun ia tidak bisa lagi mengelak setelah polisi yang melakukan penggeledahan menemukan ribuan butir obat-obatan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1.044 butir obat-obatan warna kuning berlogo MF di dalam botol dengan merek hexymer 2 dan 10 lempeng isi 100 butir obat jenis tramadol HCI,” kata Nugroho.
Selain mengamankan ribuan butir obat-obatan, polisi juga mengamankan uang Rp 393 ribu. Uang tersebut merupakan hasil penjualan dari obat-obatan. “Ada uang sebesar Rp 393 ribu, uang itu dari keterangan pelaku HAN dari hasil penjualan obat-obatan,” ungkap Nugroho didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri.
Nugroho mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap HAN, obat-obatan tersebut dibeli dari rekannya berinisial BD dan BL. Dari keterangan HAN tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menangkap BD di daerah Terondol. “Satu pelaku lagi berhasil ditangkap, sedangkan satu lagi berhasil melarikan diri,” kata Nugroho.
Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota. Keduanya oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” tutur Nugroho. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











