LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Lebak membuka Klinik Konsultasi dan menggelar Pengawasan Desa Keliling (Kadeling).
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensi aparat pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa.
Acara yang digelar di aula Kecamatan Kalanganyar ini menghadirkan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa dan BPD di Kecamatan Kalanganyar, Kamis 20 Oktober 2022.
“Yang kita sosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengeloaan Keuangan Desa. Pengawasan dilakukan oleh BPD, Camat, dan APIP, sesuai SE Bupati bahwa pengawasan oleh BPD dan Camat dilakukan setiap semester,” kata Inspektur Inspektorat Lebak Rusito usai sosialisasi Klinik Pengawasan Desa Keliling (Kadeling).
Dia mengatakan, untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Sehingga terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government) di tingkat kecamatan dan desa untuk mengoptimalkan Kadeling.
“Dengan Kadeling, alhamdulilah secara keseluruhan pengelolaan keuangan desa di Lebak cukup baik,” ujarnya.
Menurut mantan Kepala DPMD Lebak ini, rata-rata desa yang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Lebak cukup baik dalam soal penyusunan dan pelaporan keuangan desa. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, seluruh kepala desa (kades) harus mampu mengelola keuangan desa dengan sebaik-baiknya.
Terus membaiknya laporan penyusunan dan pelaporan keuangan desa, kata Rusito, salah satunya berkat adanya klinik konsultasi desa yang dibuka Inspektorat. Sehingga, bagi desa yang mengalami kesulitan atau kendala dalam mengelola dana desa dapat berkonsultasi langsung dengan auditor.











