“Klinik konsultasi dibuat agar desa punya sarana jika mengalami kesulitan dalam mengelola dana desa. Sehingga anggarannya dipakai benar-benar untuk kesejahteraan rakyat,” ucapnya.
Menurutnya, perlahan-lahan, pemeritah desa akan dihadapkan pada proses pengetatan anggaran. Untuk itu, dibutuhkan pemahaman aturan yang jelas dan tidak dengan pola mengira-ngira sesuai dengan keinginan segelintir orang.
Dia berharap, ke depan desa bisa jeli dan cermat dengan aturan. Dengan demikian, desa memiliki dokumen perencanaan anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Semua proses ada mekanismenya, tidak asal seenaknya saja,” katanya.
Camat Kalanganyar Cece Saputra mengimbau agar desa dapat memanfaatkan layanan klinik konsultasi yang disediakan Inspektorat. Misalkan ada kegiatan yang bertentangan dengan regulasi yang ada, Desa dapat berkonsultasi dengan Inspektorat.
“Tentunya Desa harus bisa memanfaatkan layanan tersebut. Karena kalau ada kebijakan – kebijakan yang takutnya dikhawatirkan melanggar aturan atau ada keragu-raguan soal kebijakan desa dapat berkonsultasi dengan inspketorat,” kata Cece.
“Jangan sampai kalau sudah kejadian misalkan kesalahan dari desa kemudian konsultasi dengan inspektorat, tentu kurang bagus,” tukasnya.
Reporter: Nurabidin Ubaidillah
Editor: Mastur











