SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Permohonan pengajuan penahanan artis Nikita Mirzani belum diputuskan JPU Kejari Serang. Saat ini, penangguhan penahanan Nikita masih dikaji JPU Kejari Serang.
“(Penangguhan penahanan-red) masih berproses di JPU,” ujar Kejari Serang Freddy D Simandjuntak dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 28 Oktober 2022.
Freddy mengungkapkan, JPU akan memberikan tanggapan terkait penangguhan penahanan tersebut setelah Kasi Pidum Kejari Serang Edward pulang dari Jakarta. “Nunggu kasdum (kasi pidum-red), Senin yang bersangkutan masuk kantor,” kata Freddy.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan surat penangguhan penahanan Nikita tersebut telah diterima sejak Rabu (26/10). “Kami telah menerima surat kuasa hukum tersangka NM (Nikita Mirzani-red) tentang penangguhan penahanan kemarin,” kata Rezkinil.
Rezkinil mengatakan, surat penangguhan penahanan tersebut sedang dipelajari oleh JPU Kejari Serang. Terkait disetujui atau tidak, ia belum dapat menjawabnya. “Nanti penuntut umum yang menentukan sikap apakah dikabulkan atau tidak. Kita tunggu saja nanti, mungkin segera akan diputuskan,” kata Rezkinil.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid membenarkan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penanguhan, dan sudah kami sampaikan dengan kajari,” kata Fahmi.
Fahmi mengungkapkan dirinya telah bertemu dengan Kasi Pidum Kejari Serang Edward. Ia berharap permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan. “Terkait penangguhan penahanan saya serahkan kepada bapak kajari dan kasi pidum,” kata Fahmi.
Ia mengatakan pertemuan dengan Edward hanya membahas soal argumentasi hukum dalam kasus Nikita. Tidak ada pembahasan mendalam mengenai perkara. “Kita ngobrol dengan argumentasi hukum soal persoalan ini, jadi tidak terlalu membahas mendalam pasal-pasal karena materi di persidangan, kami hanya membahas bagaimana seseorang mengajukan hak untuk penangguhan penahanan, itu saja,” ucap Fahmi.
Terkait dengan surat penangguhan penahanan, Fahmi mengaku belum mendapat jawabannya. Rencananya pada Jumat (28/10) ia akan mendatangi kantor Kejari Serang untuk menanyakan soal jawaban pihak kejaksaan. “Karena suratnya baru masuk, akan disampaikan ke pak kajari nanti. Besok saya akan menanyakan progresnya seperti apa,” tutur Fahmi.
Selasa (25/10) malam lalu, Nikita telah dijebloskan JPU Kejari Serang ke Rutan Kelas IIB Serang. Penahanan dilakukan, setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan Nikita kepada penuntut umum Kejari Serang.
Penyerahan Nikita tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra itu dinyatakan lengkap atau P-21. Selain menyerahkan artis film pemeran Comic 8 tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Pantauan Radar Banten di lokasi, Nikita tiba di Kejari Serang sekira pukul 15.39 WIB. Ia datang bersama penyidik dengan menaiki mobil Toyota Innova berwarna hitam. Saat akan mengikuti proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka), Nikita didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Ia tidak merespons saat awak media menanyakan soal kabar dan kasus yang menjeratnya. Nikita memilih untuk bergegas masuk ke dalam kantor Kejari Serang. Dari balik kaca, awak media yang menunggu Nikita sejak siang hari sempat mengintip prosesi tahap dua artis kelahiran 17 Maret 1986 itu.
Namun awak media tidak bisa lagi mengintip prosesi tahap dua karena Nikita dibawa ke dalam ruangan. Setelah lebih satu jam berada di dalam ruangan, suara jeritan tangis Nikita terdengar lantang. Ia menangis histeris karena menolak untuk ditahan. “Saya ga mau ditahan, saya mau pulang,” teriak Nikita seraya menangis histeris.
Dalam kasus tersebut, Nikita mengaku telah dibuat malu oleh Polresta Serang Kota. Apalagi penyidik sempat melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Nikita saat berada di lobi mal Senayan City, Jakarta. “Saya sudah biasa dibikin malu oleh Polres Serang,” kata Nikita yang terus berteriak.
Nikita mengungkapkan, aparat penegak hukum di Indonesia tidak memberikan rasa keadilan kepadanya. Sebab, kasus Dito Mahendra di Polres Jakarta Selatan sampai saat ini tidak berjalan. Diketahui, Dito Mahendra merupakan terlapor kasus penyekapan terhadap mantan sopirnya. “Kenapa kasus Dito Mahendra tidak jalan di Polres Jakarta Selatan? Dia telah melakukan penyekapan. Kenapa semua ga sama di mata hukum. Saya ga mau ditahan,” ungkap Nikita. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











