slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengajuan Penangguhan Nikita Mirzani Belum Diputuskan JPU Kejari Serang, Kajari: Masih Berproses

Redaksi by Redaksi
28-10-2022 18:03:14
in Hukum
Pengajuan Penangguhan Nikita Mirzani Belum Diputuskan JPU Kejari Serang, Kajari: Masih Berproses

Artis Nikita Mirzani saat berada di kantor Kejari Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Permohonan pengajuan penahanan artis Nikita Mirzani belum diputuskan JPU Kejari Serang. Saat ini, penangguhan penahanan Nikita masih dikaji JPU Kejari Serang.

Baca Juga :

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

“(Penangguhan penahanan-red) masih berproses di JPU,” ujar Kejari Serang Freddy D Simandjuntak dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 28 Oktober 2022.

Freddy mengungkapkan, JPU akan memberikan tanggapan terkait penangguhan penahanan tersebut setelah Kasi Pidum Kejari Serang Edward pulang dari Jakarta. “Nunggu kasdum (kasi pidum-red), Senin yang bersangkutan masuk kantor,” kata Freddy.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan surat penangguhan penahanan Nikita tersebut telah diterima sejak Rabu (26/10). “Kami telah menerima surat kuasa hukum tersangka NM (Nikita Mirzani-red) tentang penangguhan penahanan kemarin,” kata Rezkinil.

Rezkinil mengatakan, surat penangguhan penahanan tersebut sedang dipelajari oleh JPU Kejari Serang. Terkait disetujui atau tidak, ia belum dapat menjawabnya. “Nanti penuntut umum yang menentukan sikap apakah dikabulkan atau tidak. Kita tunggu saja nanti, mungkin segera akan diputuskan,” kata Rezkinil.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid membenarkan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penanguhan, dan sudah kami sampaikan dengan kajari,” kata Fahmi.

Fahmi mengungkapkan dirinya telah bertemu dengan Kasi Pidum Kejari Serang Edward. Ia berharap permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan. “Terkait penangguhan penahanan saya serahkan kepada bapak kajari dan kasi pidum,” kata Fahmi.

Ia mengatakan pertemuan dengan Edward hanya membahas soal argumentasi hukum dalam kasus Nikita. Tidak ada pembahasan mendalam mengenai perkara. “Kita ngobrol dengan argumentasi hukum soal persoalan ini, jadi tidak terlalu membahas mendalam pasal-pasal karena materi di persidangan, kami hanya membahas bagaimana seseorang mengajukan hak untuk penangguhan penahanan, itu saja,” ucap Fahmi.

Terkait dengan surat penangguhan penahanan, Fahmi mengaku belum mendapat jawabannya. Rencananya pada Jumat (28/10) ia akan mendatangi kantor Kejari Serang untuk menanyakan soal jawaban pihak kejaksaan. “Karena suratnya baru masuk, akan disampaikan ke pak kajari nanti. Besok saya akan menanyakan progresnya seperti apa,” tutur Fahmi.

Selasa (25/10) malam lalu, Nikita telah dijebloskan JPU Kejari Serang ke Rutan Kelas IIB Serang. Penahanan dilakukan, setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan Nikita kepada penuntut umum Kejari Serang.

Penyerahan Nikita tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra itu dinyatakan lengkap atau P-21. Selain menyerahkan artis film pemeran Comic 8 tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Pantauan Radar Banten di lokasi, Nikita tiba di Kejari Serang sekira pukul 15.39 WIB. Ia datang bersama penyidik dengan menaiki mobil Toyota Innova berwarna hitam. Saat akan mengikuti proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka), Nikita didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Ia tidak merespons saat awak media menanyakan soal kabar dan kasus yang menjeratnya. Nikita memilih untuk bergegas masuk ke dalam kantor Kejari Serang. Dari balik kaca, awak media yang menunggu Nikita sejak siang hari sempat mengintip prosesi tahap dua artis kelahiran 17 Maret 1986 itu.

Namun awak media tidak bisa lagi mengintip prosesi tahap dua karena Nikita dibawa ke dalam ruangan. Setelah lebih satu jam berada di dalam ruangan, suara jeritan tangis Nikita terdengar lantang. Ia menangis histeris karena menolak untuk ditahan. “Saya ga mau ditahan, saya mau pulang,” teriak Nikita seraya menangis histeris.

Dalam kasus tersebut, Nikita mengaku telah dibuat malu oleh Polresta Serang Kota. Apalagi penyidik sempat melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Nikita saat berada di lobi mal Senayan City, Jakarta. “Saya sudah biasa dibikin malu oleh Polres Serang,” kata Nikita yang terus berteriak.

Nikita mengungkapkan, aparat penegak hukum di Indonesia tidak memberikan rasa keadilan kepadanya. Sebab, kasus Dito Mahendra di Polres Jakarta Selatan sampai saat ini tidak berjalan. Diketahui, Dito Mahendra merupakan terlapor kasus penyekapan terhadap mantan sopirnya. “Kenapa kasus Dito Mahendra tidak jalan di Polres Jakarta Selatan? Dia telah melakukan penyekapan. Kenapa semua ga sama di mata hukum. Saya ga mau ditahan,” ungkap Nikita. (*)

Reporter : Fahmi Sa’i

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

LKBA 2022, Kampung Pasir Binong Andalkan Pengelolaan Lingkungan

Next Post

Terduga Korupsi Bos Afirmasi Minta BAP Tambahan

Related Posts

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat
Umum

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

by Mulyadi
Minggu, 19 April 2026 07:25

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Haji adalah salah satu rukun islam, namun pelaksanaannya hanya bisa dilakukan apabila calon jemaah memenuhi syarat-syarat tertentu....

Read moreDetails

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Atasi PSM, Borneo FC Berikan Tekanan Kepada Persib Bandung

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Kwarda Banten Tanam 350 Pohon di Bantaran Sungai Cibanten, Perkuat Ekosistem Lingkungan

Next Post
Terduga Korupsi Bos Afirmasi Minta BAP Tambahan

Terduga Korupsi Bos Afirmasi Minta BAP Tambahan

Usai Dilantik, Bawaslu Kota Cilegon Minta 24 Panwascam Langsung Bekerja Awasi Pelaksanaan Pemilu

Usai Dilantik, Bawaslu Kota Cilegon Minta 24 Panwascam Langsung Bekerja Awasi Pelaksanaan Pemilu

Majelis Masyayikh Dorong FSPP Banten dan Kemenag Bersinergi Bangun Tradisi Keilmuan Pesantren

Majelis Masyayikh Dorong FSPP Banten dan Kemenag Bersinergi Bangun Tradisi Keilmuan Pesantren

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57
Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Minggu, 19 April 2026 06:47
Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Minggu, 19 April 2026 06:26
Atasi PSM, Borneo FC Berikan Tekanan Kepada Persib Bandung

Atasi PSM, Borneo FC Berikan Tekanan Kepada Persib Bandung

Minggu, 19 April 2026 06:12
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57
Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Minggu, 19 April 2026 06:47
Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Minggu, 19 April 2026 06:26
Atasi PSM, Borneo FC Berikan Tekanan Kepada Persib Bandung

Atasi PSM, Borneo FC Berikan Tekanan Kepada Persib Bandung

Minggu, 19 April 2026 06:12

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

by Mulyadi
Minggu, 19 April 2026 07:25

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Haji adalah salah satu rukun islam, namun pelaksanaannya hanya bisa dilakukan apabila calon jemaah memenuhi syarat-syarat tertentu....

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

by Aas Arbi
Minggu, 19 April 2026 07:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Banten menggelar acara Silaturahmi Syawal pada Sabtu (18/4/2026)...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak