PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi BOS Afirmasi 2019, Asep mengajukan permohonan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang.
Permohonan BAP Tambahan diajukan Asep karena ingin membongkar penerima atau penikmat uang keuntungan 14 persen dari hasil pengadaan tablet untuk 45 sekolah tingkat SMP di Kabupaten Pandeglang yang bersumber dari BOS Afirmasi sebesar senilai Rp8 Miliar.
Kuasa Hukum Raki Zubaedi mengatakan, kliennya Asep, waktu pekan kemarin sudah mengajukan permohonan BAP Tambahan.
“Klien saya minta kepada penyidik untuk membuat BAP Tambahan. Mau membongkar semua kaitan aliran uang keuntungan atau fee dari pengadaan tablet yang bersumber dari Dana BOS Afirmasi 2019,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Rumah Makan Pawon Indra Pandeglang, Jumat (28/2).
Raki menjelaskan, Kliennya, sudah memberikan keterangan dengan terang – benderang kepada penyidik Kejaksaan. Khususnya kaitan aliran dana dari fee 14 persen dari dana BOS senilai Rp8 miliar.
“Saya juga kaget ternyata uang senilai 14 persen fee dari tablet itu yang 7 persen tidak dinikmati Asep. Jadi uang itu diduga mengalir kepada oknum kepala sekolah penerima BOS Afirmasi 2019,” katanya.
Jumlah sekolah penerima BOS Afirmasi tahun 2019 untuk tingkat SMP sebanyak 45 sekolah. Masing-masing sekolah, oknum kepsek meminta fee 7 persen.
“Kesepakatannya fee itu dititipkan lewat Asep. Pada kenyatannya Asep tidak menikmati seutuhnya Fee 7 persen karena dalam perjalanannya ada yang meminta uang Rp20 juta, Rp30 juta, dan Rp106 juta dan ada yang Rp200 ribu,” katanya.
Raki menegaskan, penikmat uang fee itu mengalir ke kalangan ASN termasuk oknum Pejabatnya. Kliennya sudah memberikan data berupa bukti kwitansi dan transferan rekening bank.
“Tinggal menunggu keberanian dari penyidik menetapkan tersangka dari kalangan ASN. Kalau klien kami sendiri sudah membuka secara terang benderang,” katanya.
Raki menegaskan, kliennya juga menyambut baik atas ditetapkannya tersangka baru atas nama Ucu selaku suplayer pengadaan tablet atau bosnya juga. Sebab U disangkakan telah memberikan fee sebesar 14 persen kepada A.
“Nah fee 14 persen ini tentunya akan ada penelusuran kemana dan siapa saja penerima alirannya. Ya tentu saja bukan hanya penyedia saja dong yang jadi tersangka tetapi harusnya dari pengguna juga karena memang uang fee itu mengalir ke banyak orang,” katanya.
Raki menegaskan, sementara ini Kejaksaan baru menetapkan tersangka dari pihak swasta. Sementara dari ASN atau PNS selaku pengguna anggaran belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami harap BAP Tambahan dari Asep bisa menjadi bahan penyidik menetapkan tersangka lain. Sebab kami memiliki banyak bukti dan sebagian dari mereka juga mengakui telah menerima,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan