Kemudian, mudah-mudahan juga dalam proses rekrutmen berjalan bagus. Artinya tidak sampai menimbulkan protes masalah di sana-sini.
“Sehingga temen-temen KPU kabupaten Pandeglang menghasilkan PPK dengan kualifikasi yang terbaik lah. Punya kemampuan bagus, syukur-syukur punya pengalaman jujur amanah dan seterusnya,” katanya.
Rekrutmen PPK akan dilakukan setelah terbit PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Saat ini PKPU terbaru belum diterima.
“Mudah-mudahan Minggu ini sudah terbit. Untuk usia dari mulai 17 tahun tapi lebih detailnya nanti nunggu PKPU,” katanya.
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai mengatakan, waktu pembukaan pendaftaran PPK masih menunggu PKPU.
“Kalau kebutuhan petugas PPK di 35 kecamatan sebanyak 175 orang. Sedangkan PPS sebanyak 1.017 orang,” katanya.
Anggota KPU Pandeglang, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Nunung Nurazizah mengatakan, bahwasannya salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum.
“Kami KPU, sebagai penyelenggaran perekrutan tentunya tidak akan menjalankan sesuatu yang mana tidak tercantum dalam aturan itu sendiri. Karena merujuk pada PKPU yang saat ini masih berproses, dan mudah-mudahan ketika terbit PKPU itu lebih jelas lagi, nanti secara tegas mengatur bagaimana seharusnya rekrutmen ad hoc,” katanya.
Lebih lanjut Nunung mengungkapkan, besaran gaji Ketua PPK sebesar Rp2,5 juta sedangkan untuk anggota Rp2,2 juta. Itu sebelum pajak.
“Kemudian PPS untuk ketua Rp1,5 juta dan anggota Rp1,3 juta. Besaran honor sesuai Kementerian Keuangan pada 5 Agustus 2022, Ini sudah meningkat dari Pemilu pemilihan sebelumnya karena memang mempertimbangkan kesejahteraan dan juga beban kerja ad hoc lebih berat,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Merwanda











