CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Karyawan PT Putera Master Sarana Penyeberangan (PMSP) mengadukan perusahaan pelayaran ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.
Hal itu dilakukan karena salah satu perusahaan penyeberangan yang beroperasi di Pelabuhan Merak itu tidak kunjung membayar gaji karyawan selama lima bulan.
Tercatat sebanyak 215 karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Saat ini, Disnaker sedang memediasi karyawan dan pihak manajemen.
Perwakilan Karyawan Safari AR menjelaskan, pihaknya mengadukan persoalan tersebut ke Disnaker karena melihat gelagat tidak baik yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan.
“Kami merasa ini tidak ada itikad baik,” ujar Safari di kantor Disnaker Kota Cilegon, Selasa 20 Desember 2022.
Minggu lalu, perusahaan meminta waktu seminggu, namun hingga mediasi ketiga berlangsung pada Selasa 20 Desember 2022, jawaban atas kepastian gaji karyawan tidak ada.
Perusahaan justru terkesan bertele-tele dengan berdalih tidak ada uang untuk membayar karyawan.
Perusahaan beralasan lima kapal dalam keadaan rusak sehingga tidak bisa membayar gaji karyawan.
Sedangkan, menurut Safari, sebelum kapal rusak dan dalam proses perbaikan, pendapatan perusahaan mencapai Rp67 miliar.
Melihat hal itu, menurutnya, jika perusahaan memiliki itikad baik, seharusnya gaji karyawan bisa dibayarkan sebagaimana mestinya.
Sebagai perhitungan, lanjut Safari, gaji untuk seluruh karyawan dalam sebulan Rp1,3 miliar. Untuk membayar gaji yang ditunggak, perusahaan hanya perlu mengeluarkan uang kurang dari Rp6 miliar.
“Seharusnya kalau perusahaan beritikad baik, bisa bayar gaji,” ujarnya.
Perusahaan berharap dengan adanya mediasi di Disnaker hak-hak mereka terbayarkan.
“Saya sebagai perwakilan karyawan, kalau tidak ada keputusan, saya meminta pemerintah cabut izin operasi karena dia tidak menghargai lagi aturan,” tutur Safari.
Reporter: Bayu Mulyana
Editor : Mastur











